Larangan Paskibraka Pakai Jilbab

Paskibraka Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, Ketua PPP Sulteng: Jangan Rusak Akidah Generasi

Wanita dengan sapaan akrab Fifi itu mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Ketua PPP Sulteng Fairus Husen Maskati menyayangkan adanya pelarangan Paskibraka putri mengenakan Jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua PPP Sulteng Fairus Husen Maskati menyayangkan adanya pelarangan Paskibraka putri mengenakan Jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Legislator DPRD Sulteng itu menilai, larangan itu sama dengan memaksa Paskibraka putri melawan perintah agamanya.

"Sangat disayangkan anak yang berhijab dipaksa melawan perintah agamanya, diskriminatif sekali yah untuk negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim," ucap Fairus Husen Maskati via rilis tertulis, Kamis (15/8/2024).

"Dalam Islam, wanita itu berkewajiban untuk menggunakan kain yang menutupi tubuh dan auratnya sehingga tidak terlihat. Bukannya Malah disuruh buka," tuturnya menambahkan.

Wanita dengan sapaan akrab Fifi itu mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pengelola Paskibraka setelah diambil alih dari Kemenpora, harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Jangan rusak akidah dan akhlak anak-anak. Kami mengecam dan mengutuk keras tindakan pemaksaan terhadap anggota Paskibraka, terkhusus perempuan," tutur Fifi.

Baca juga: Orangtua Paskibraka asal Sulteng Pastikan Putrinya Pakai Hijab saat Pengibaran

Sebelumnya, ada 18 Paskibraka putri Nasional 2024 yang lepas Jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf dan juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang Jilbab tersebut.

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.

Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan Jilbab tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved