Sulteng Hari Ini

Visi RPJPD Sulawesi Tengah 2025-2045, Pertanian dan Industri Berbasis Sumber Daya Alam

Christina Shandra Tobondo menekankan pentingnya memastikan bahwa RPJPD selaras dan sesuai dengan RPJPN, RTRW, Kepentingan Umum.

|
Editor: Regina Goldie
Fadhila
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Christina Shandra Tobondo. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Bappeda Sulteng, Christina Shandra Tobondo, menyatakan bahwa pembangunan daerah merupakan komponen penting dalam pembangunan nasional dan juga bagian dari administrasi pemerintah daerah.

Christina Shandra Tobondo menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor: 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPN Tahun 2025-2045.

Baca juga: 
Bappeda Sulteng Gelar Rapat Evaluasi RPJPD Banggai 2025-2045

"RPJPD dirancang untuk menjadi panduan dalam merencanakan langkah-langkah konkret pembangunan daerah demi mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045," jelas Christina Shandra Tobondo.

Christina Shandra Tobondo menekankan pentingnya memastikan bahwa RPJPD selaras dan sesuai dengan RPJPN, RTRW, Kepentingan Umum, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terbaru.

Baca juga: 
5,94 Persen Puskesmas di Sulteng Tidak Punya Dokter, Sekprov Minta Terobosan

"Semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, baik di pusat maupun daerah, harus mematuhi kebijakan pembangunan jangka panjang Indonesia yang bersifat wajib," tambah Christina Shandra Tobondo.

Tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 mencakup penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terkait visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran utama RPJPD.

Baca juga: 
Baznas Sediakan Beasiswa Rp3 Juta per Semester untuk 10 Mahasiswa UIN Datokarama Palu

Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045 yaitu Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri Berbasis Sumber Daya Alam Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

Christina Shandra Tobondo menyebutkan bahwa RPJPD Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokratik RPJMD sebagai bagian dari proses pemilihan kepala daerah hingga tahun 2045, serta menjadi referensi bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program unggulan mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved