DPR RI Wacanakan Tolak Putusan MK Nomor 60 dan 70, Mahasiswa Bakal Demo Hari Ini
Selain Partai Buruh, elemen mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya juga akan turun ke jalan berunjuk rasa di Gedung DPR RI.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM - Isu DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 menuai protes dari berbagai kelompok di penjuru Indonesia.
Bahkan, kelompok dari berbagai kota bakal berunjuk rasa guna menolak langkah DPR RI dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Kamis (22/8/2024).
Kelompok yang menggelar unjuk rasa itu kompak mengunggah gambar “Peringatan Darurat” dengan Garuda Pancasila berlatar biru gelap.
Gambar ini digunakan sebagai simbol peringatan akan bahaya pada masa Orde Baru.
Di Jakarta, unjuk rasa rencananya bakal berlangsung di wilayah sekitar jantung kekuasaan, yakni DPR RI dan sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Pihak yang pertama kali menyatakan akan turun ke jalan guna mengawal putusan MK adalah Partai Buruh.
Selain Partai Buruh, elemen mahasiswa dari sejumlah kampus di Jakarta dan sekitarnya juga akan turun ke jalan berunjuk rasa di Gedung DPR RI.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) adalah salah satunya.
Baca juga: Heboh! Narasi Peringatan Darurat Mendadak Viral, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
elain BEM UI, Kepresidenan Mahaiswa Universitas Trisakti, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Universitas Singaperbangsa Karawang juga akan 'menyerbu' DPR.
Adapun putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu mulai terancam dengan kesimpulan rapat badan legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada.
Dari rapat Panja tersebut, diambil kesimpulan “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kesimpulan DPR RI tersebut tentunya bertentangan dengan putusan MK yang mengembalikan aturan bahwa usia Cagub Cawagub minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan calon.
Keputusan DPR RI tersebut dinilai memuluskan jalan Kaesang Pangarep yang hendak maju di Pilkada tingkat provinsi.
Tagar Peringatan Darurat kemudian viral di media sosial.
Sejumlah tokoh seperti Najwa Shihab, Panji Pragiwaksono, Abdur Arsyad, hingga musisi Hindia Baskara Putra, dan Fiersa Besari pun mengunggah foto Peringatan Darurat dengan gambar lambang Garuda Indonesia.
Matindas J Rumambi Soroti Banyaknya Temuan PPATK dalam Penyaluran Bansos |
![]() |
---|
Bupati Erwin Burase Janji Usulkan Daerah Terpencil Masuk DAK 2026 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Parimo Sesalkan Usulan Daerah Terpencil Tak Masuk Dokumen Banggar DPR RI |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Poso |
![]() |
---|
Over-Tourism di Bali Buka Peluang Bagi Pariwisata Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.