DPR RI

Matindas J Rumambi Dorong Penguatan Moderasi Beragama di Lingkungan PTKI

Seminar ini merupakan kerja sama dengan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar.

Editor: Fadhila Amalia
handover
SEMINAR MODERASI BERAGAMA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi, menjadi narasumber dalam Seminar Moderasi Beragama yang diselenggarakan, Rabu, 8 Oktober 2025 di Hotel Aston Palu.  

TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi, menjadi narasumber dalam Seminar Moderasi Beragama yang diselenggarakan, Rabu, 8 Oktober 2025 di Hotel Aston Palu. 

Kegiatan ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa dari berbagai program studi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Sulawesi Tengah, serta perwakilan lembaga keagamaan dan tokoh masyarakat.

Seminar ini merupakan kerja sama dengan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar.

Baca juga: Jejak Panjang Karier Anwar Hafid, Dari Desa Rantebala ke Kursi Gubernur Sulawesi Tengah

Seminar yang merupakan bagian dari agenda kunjungan reses legislator ini juga turut menghadirkan narasumber lain, yakni Kepala Biro AUPK UIN Datokarama Palu, Sulaeman.

Dalam paparannya, Matindas menjelaskan bahwa moderasi agama adalah kunci dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia yang majemuk.

Melalui penguatan moderasi beragama, PTKI berperan penting dalam menanamkan nilai persatuan dalam keberagaman sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

“Moderasi beragama mengajarkan keseimbangan dalam memahami ajaran agama dan menghargai perbedaan. Nilai-nilai agama perlu juga dijaga dan dipadukan dengan kearifan serta adat istiadat lokal,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Polda Sulteng Targetkan 7.458 Ton Jagung di Kuartal IV

Ia menambahkan bahwa penguatan moderasi beragama diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan 29, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Hal ini juga selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah 2025 Sektor Kehidupan Antar Umat Beragama tentang penguatan penyelerasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam, budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama.

Matindas juga menyoroti masih terjadinya konflik sosial bernuansa agama, mulai dari perusakan dan pelarangan pendirian rumah ibadah, pembatasan individu untuk beribadah, serta tindakan penyudutan kelompok/individu yang berbeda pandangan meskipun seagama.

Baca juga: DPRD Sigi Apresiasi Program Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025

Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya penguatan moderasi beragama, pendidikan toleransi, serta penegakan hukum yang adil.

“Moderasi Beragama muncul sebagai respons terhadap tantangan konflik sosial dan juga mendorong setiap pemeluk agama untuk toleran, menghargai perbedaan, dan menjaga harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa moderasi beragama bukanlah untuk memoderasi agama, namun memoderasi pemahaman dan pengamalan dalam beragama dan berkepercayaan agar tetap berkeadilan.

Matindas juga menambahkan bahwa DPR RI berkomitmen mendukung penguatan moderasi beragama melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. 

DPR RI akan memastikan kebijakan dan anggaran berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved