Morowali Hari Ini

Pesan Sabu Via WhatsApp, Pasutri di Morowali Ditangkap Polisi

Sepasang suami-istri inisial MH (39) dan RN (38) digelandang ke Mapolres Morowali lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Editor: Haqir Muhakir
Tcooklaw.com
Ilustrasi ditangkap polisi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Sepasang suami-istri inisial MH (39) dan RN (38) digelandang ke Mapolres Morowali lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Sang suami inisial MH diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Morowali.

MH ditangkap bersama sang istri (RN) pada Jumat (16/8/2024) lalu sekitar pukul 01.00 Wita di Jl Trans Sulawesi, Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

"Terduga pelaku yang dimaksud adalah pria berinisial MH alias A 39 Tahun dan wanita berinisial RN 38 Tahun dan MH Alias A diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," urai Kapolres Morowali, AKBP Supriyanto melalui Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abdul Hamid, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Satu Setelan Jas Anggota DPRD Morowali Dibanderol Rp 2,5 Juta, Dipakai Saat Pelantikan

Personel Satresnarkoba Polres Morowali telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki MH alias A dan satu orang perempuan berinisial RN dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Setelah ditelusuri, RN ternyata memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria inisial YU di Kota Palu via WhatsApp. 

Dari tangan keduanya, personel Polres Morowali mengamankan 2 sachet paket sabu dengan berat bruto 0,64 gram, 1 unit handphone, 1 buah pipa plastik dan 1 buah pirex.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved