Sulteng Hari Ini
Terduga Pengedar Narkoba DOL Ditangkap di Parigi, Polisi Sita 4,25 Gram Sabu
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan Dol.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DOL.
Pelaku diciduk di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan Dol.
Baca juga: Perindo Bergabung, 6 Parpol Resmi Dukung Calon Petahana di Pilkada Banggai 2024
Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan badan pelaku.
Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Bripka Bams Suniya berhasil menemukan 20 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat 4,25 gram di dalam jaket yang dikenakan oleh pelaku.
Baca juga: Kompak Kenakan Kemeja Putih, Pasangan Herwin-Hepy Resmi Daftar di KPU Banggai
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti plastik bening kosong, bungkus rokok, dan uang tunai Rp. 2.430.000 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Akibat dari perbuatan tersebut, DOL diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke-15, BI Bawa Rp56 Miliar ke 5 Pulau di Sulteng |
![]() |
---|
Dishub Sulteng Peringati Harhubnas 2025, Fokus pada Keselamatan Transportasi |
![]() |
---|
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.