Sulteng Hari Ini

Terduga Pengedar Narkoba DOL Ditangkap di Parigi, Polisi Sita 4,25 Gram Sabu

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan Dol.

Editor: Regina Goldie
Handover
Pelaku diciduk di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DOL.

Pelaku diciduk di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan Dol.

Baca juga: 
Perindo Bergabung, 6 Parpol Resmi Dukung Calon Petahana di Pilkada Banggai 2024

Saat dilakukan penggeledahan di rumah dan badan pelaku.

Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Bripka Bams Suniya berhasil menemukan 20 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat 4,25 gram di dalam jaket yang dikenakan oleh pelaku.

Baca juga: 
Kompak Kenakan Kemeja Putih, Pasangan Herwin-Hepy Resmi Daftar di KPU Banggai

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti plastik bening kosong, bungkus rokok, dan uang tunai Rp. 2.430.000 (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Akibat dari perbuatan tersebut, DOL diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved