Jumat, 10 April 2026

DPRD Sigi

DPRD Sigi Tutup Masa Sidang Ketiga 2023-2024 dengan Pencapaian dan Keputusan Penting

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-21 untuk menandai penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 202

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-21 untuk menandai penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-21 untuk menandai penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024. 

Acara ini juga menandai akhir dari seluruh proses persidangan tahun ini.

Rapat paripurna ini berlangsung di Aula Kantor DPRD Sigi Jl Dayo Sawi, Desa Kota Rindu, Kabupaten Sigi, pada Kamis (29/8/2024). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II, Endang Herdianti dan hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sigi, DR Samuel Yansen l. 

Baca juga: Wakil Bupati Sigi Dorong Transformasi Perpustakaan Desa dengan Teknologi Digital

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan rangkaian akhir dari masa persidangan ketiga yang telah berlangsung selama kurang lebih 84 hari kerja. 

Masa persidangan ini dimulai pada 30 April 2024, dan mencakup berbagai kegiatan legislatif dan administrasi penting.

Selama masa persidangan ketiga, DPRD Sigi telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan penting. 

"Terdapat 21 rapat paripurna yang diadakan, serta 3 rapat Badan Musyawarah. Komisi-komisi di DPRD juga aktif, dengan 1 rapat oleh Komisi I, 2 rapat oleh Komisi II, dan 2 rapat oleh Komisi III," ucap Rizal. 

Selain itu, ada 1 rapat gabungan komisi, 1 rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), 4 rapat Badan Anggaran, dan 2 pembentukan panitia khusus.

Dalam masa persidangan ini, DPRD Sigi berhasil menghasilkan beberapa keputusan penting. Hasil dari kegiatan tersebut meliputi 5 Peraturan Daerah, 9 Keputusan DPRD, 3 Keputusan Pimpinan DPRD, dan 1 Rekomendasi. 

"Keputusan-keputusan ini merupakan hasil dari proses diskusi dan deliberasi yang mendalam dalam setiap sesi persidangan," ujarnya. 

Rizal Intjenae juga menambahkan bahwa selama masa persidangan ketiga, DPRD Sigi aktif dalam melakukan konsultasi dan koordinasi, baik di tingkat daerah maupun dengan pihak luar daerah. 

Tak hanya itu, DPRD juga menerima kunjungan dari berbagai daerah lainnya untuk berbagi informasi mengenai tugas-tugas pemerintahan dan strategi pembangunan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Sigi.

"Hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam meningkatkan kinerja dan memajukan daerah melalui kerja sama yang baik dengan berbagai pihak," pungkasnya. (*) 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved