Jumat, 10 April 2026

Honda Anugerah Perdana

Honda Bagikan Tips Keselamatan Helm Standar SNI, Ga Harus Mahal!

Tak harus memiliki harga yang selangit, kriteria paling mendasar ketika ingin memiliki dan membeli helm adalah pastikan telah berstandar SNI.

|
Editor: Regina Goldie
Handover
Honda berharap melalui edukasi ini diberikan dapat menjamin keselamatan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Helm menjadi alat keselamatan terpenting ketika berkendara menggunakan sepeda motor.

Helm merupakan benda yang sangat penting bagi pengendara sepeda motor. 

Akan tetapi cukup disesalkan banyak pengendara motor yang tidak begitu memperhatikan akan kualitas Helm saat hendak melakukan pembelian.

Tak harus memiliki harga yang selangit, kriteria paling mendasar ketika ingin memiliki dan membeli Helm adalah pastikan telah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Tapi tidak cukup dengan adanya label SNI saja, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih Helm yang akan kita kenakan saat menunggangi sepeda motor.

Baca juga: 
Persiapan Festival Danau Lindu, Sekda Sigi Tegaskan Pentingnya Koordinasi

Berikut kriteria Helm SNI yang baik :

  1.  Helm yang dirancang untuk keselamatan saat berkendara
  2.  Ukuran pas dengan kepala half Face atau Full Face
  3. Perhatikan Sertifikasi Keamanan SNI utamanya bagian batok, gabus, dan talinya
  4. Berwarna cerah, kaca Helm bisa digunakan siang dan malam hari
  5. Berat yang sesuai.

    Baca juga: Pemkab Sigi Luncurkan Program POLISI Tingkatkan Kesejahteraan Lansia

Perlu diingat adalah Helm bertujuan untuk melindungi kepala saat terjadi benturan, mengurangi fatalitas dan dampak negatif saat terjadi kecelakaan, melindungi mata dari debu dan kotoran.

Selain itu, terkait dengan penggunaan Helm, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 57 ayat 2 yang menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai Helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. 

Baca juga: 
Kajari Sigi yang Baru, M. Aria Rosyid, Disambut Hangat oleh Pemkab Sigi

Ingat bahwa berkendara dengan menggunakan sepeda motor dan Helm tidak perlu dengan kecepatan tinggi tapi yang perlu diperhatikan adalah keselamatan, karna tanpa keselamatan hal-hal berharga dalam hidup tidak dapat kita raih.

Tetap fokus dan selalu gunakan perlengkapan berkendara dalam kondisi apapun agar segala aktifitas tetap berjalan lancar sesuai rencana.

Baca juga: 
Pemerintah Rencana Batasi Distribusi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

Honda berharap melalui edukasi ini diberikan dapat menjamin keselamatan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.

Serta dapat membantu masyarakat untuk tetap mendapatkan pengetahuan tentang berkendara yang aman dalam aktivitas berkendara sehari-hari”. Ingat kecelakaan dapat mengakibatkan kerugian.

Jangan lupa Pakai Helm & Jaketmu #Cari_Aman Saat Naik Motor Honda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved