Pemerintah Rencana Batasi Distribusi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024

Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berusaha agar kebijakan tersebut dapat mulai diterapkan pada Oktober 2024.

|
Editor: Regina Goldie
Handover
Ilustrasi operator mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merencanakan pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.

Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berusaha agar kebijakan tersebut dapat mulai diterapkan pada Oktober 2024.

Saat ini, kebijakan tersebut tengah dalam proses pengkajian, kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Baca juga: Inspektur Inspektorat Sulteng Terima Laporan Satgas UPP Provinsi Sulteng Tahun 2023

Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peraturan pembatasan BBM Subsidi ini akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM yang memerlukan waktu untuk sosialisasi.

"Karena ketika peraturan itu diterbitkan, Permennya keluar, akan ada waktu untuk sosialisasi. Saat ini, saya sedang membahas waktu sosialisasi tersebut," ujar Bahlil Lahadalia.

Baca juga: 
Cegah Stunting, DP2KB Sulteng Jalin Kerjasama Dengan Badan Musyawarah Adat

Bahlil Lahadalia juga menekankan bahwa mobil-mobil mewah dilarang menggunakan BBM Subsidi, karena BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar berhak.

Pihak Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa ini bukanlah pembatasan, melainkan pengaturan ulang terkait siapa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite.

“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa ini bukan pembatasan, melainkan upaya kami untuk menanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan BBM Subsidi tidak bisa dilakukan sembarangan," ujar Section head Communication Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan.

Baca juga: 
Serapan APBD Banggai Per Agustus 2024 Capai 51,05 Persen

Bahlil Lahadalia menerangkan pembatasan ini bertujuan agar terjadi penghematan anggaran negara. Jika kuotanya berkurang, maka subsidinya juga berkurang, sehingga dananya bisa dialokasikan untuk hal-hal yang lebih prioritas.

Untuk subsidi solar, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah sepakat untuk menetapkan Rp1.000 per liter, sama seperti tahun sebelumnya tanpa perubahan.

Baca juga: 
Pasca Jalani Tes Kesehatan, AA-AKA Niat Bangun Rumah Singgah untuk Keluarga Pasien RS Undata Palu

Selain itu, volume LPG bersubsidi untuk anggaran tahun 2025 disepakati sebesar 8,17 juta metrik ton, meningkat dari target 2024 yang sebesar 8,07 juta metrik ton.

Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa peningkatan ini didorong oleh tingginya permintaan masyarakat. Selain memberikan LPG, Kementerian ESDM juga berencana membangun jaringan gas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved