Sulteng Hari Ini
Nur Ichwan Isnaini: Pentingnya Pengawasan dan Pelatihan Bahasa Indonesia untuk TKA
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah gelar koordinasi dan sinkronisasi pengesahan RPTKA yang tidak mengandung
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar koordinasi dan sinkronisasi pengesahan RPTKA yang tidak mengandung perubahan jabatan, jumlah TKA, dan lokasi kerja dalam 1 daerah Provinsi.
Kegiatan itu berlangsung di Citra Mulia Hotel, Jl Tanjung Satu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Selasa (3/8/2024).
Hadir pada kegiatan itu, Nur Ichwan Isnaini selaku Subkoordinator Bidang Pengendalian TKA Bidang Jasa, mewakili Direktorat PPTKA Kemenaker RI yang memberikan materi kepada peserta.
Materi yang dipaparkan terkait kebijakan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
Baca juga: Kajati Sulteng Bambang Hariyanto Kunjungi Kejari Parimo, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Nur Ichwan Isnaini menjelaskan prinsip penggunaan tenaga kerja asing yang masing-masing perusahaan penerima Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memperhatikan jabatan yang diemban.
"Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu dan jabatan tertentu, kemudian TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia, ada tabatan tertenth yang dapat diduduki dan ada jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA," jelasnya
Hal itu tertuang dalam Kepmenaker No. 228 dan No. 349 Tahun 2019.
Selain itu, Ia juga menjelaskan kewajiban dan larangan pekerja TKA, hingga menjelaskan alur proses pengesahan RPTKA dan Vitas, serta proses pendampingan bagi TKA maupun TKI.
Nur Ichwan Isnaini mengatakan TKA harus dibekali dengan pendidikan pelatihan bahasa Indonesja yang dapat dilaksanakan oleh pemberi kerja (perusahaan), dapat bekerja sama dengan lembaga terkait.
"Pendidikan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dapat dilaksanakan oleh pemberi kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia," ujar Nur Ichwan Isnaini.
Ia menambahkan, pemberi kerja TKA wajib melaporkan setiap satu tahun melalui TKA online kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, pemberi kerja TKA untuk pekerjaan sementara wajib melaporkan.
Dalam pengawasan, penggunaan TKA dilaksanakan oleh pengawas, ketenagakerjaan dan atau pejabat imigrasi secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.(*)
PMII Untad-Unisa Desak Pemprov Sulteng Tekan BGN Evaluasi Program MBG |
![]() |
---|
Sulitnya Akses, Warga Dusun Buloli Parigi Moutong Evakuasi Orang Sakit dengan Tandu Sejauh 4 Jam |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Sulteng Tegaskan Komitmen Perkuat Posyandu di Rakornas Jakarta |
![]() |
---|
Wagub Sulteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Cagar Budaya dan Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Dua Pembalap Muda Honda Indonesia Tampil di FIM JuniorGP Misano 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.