Sulteng Hari Ini

Wagub Sulteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Cagar Budaya dan Masyarakat Adat

Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith agar kembali menjadi ikon daerah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle. Hadir pula jajaran anggota DPRD, staf ahli gubernur, asisten, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Reny menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima usulan Raperda untuk dibahas lebih lanjut.

Baca juga: Konsolidasi Bersama Masyarakat, Satgas PKA Sulteng Sosialisasi Program Pemulihan Masyarakat Luwuk

“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan menerima Raperda yang diajukan untuk dilanjutkan pembahasannya. Terhadap pertanyaan maupun tanggapan fraksi, pemerintah daerah memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan jawaban secara resmi,” ujar Reny.

Mayoritas fraksi dalam pandangan umum menyatakan dukungan penuh terhadap pentingnya regulasi terkait Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.

Fraksi Partai Golkar menekankan perlunya payung hukum untuk mengelola 2.014 benda cagar budaya yang tersebar di Sulteng serta mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Rendam Puluhan Rumah di Kecamatan Sindue Tombusabora Donggala

Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith agar kembali menjadi ikon daerah.

Fraksi Demokrat mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan komunitas pelestari dalam implementasi Raperda, serta pentingnya digitalisasi cagar budaya.

Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Fraksi AMPERA juga menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi sebagai komitmen menjaga warisan budaya dan keberadaan masyarakat hukum adat.

Selain itu, Reny membacakan sambutan Gubernur Sulteng terkait Raperda prakarsa DPRD tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. 

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa regulasi tingkat provinsi menjadi penting untuk mengatasi kekosongan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat adat lintas kabupaten seperti komunitas Tau Taa Wana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved