BPN Sulteng

Kepala Kantor Pertanahan Sigi Ungkap Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik Ketimbang Analog

Menurut Juwahir, hal yang membuat sertifikat manual itu kurang efektif adalah prosesnya yang panjang dan memakan waktu dibanding Sertifikat Elektronik

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Kepala Kantor Pertanahan Sigi Juwahir 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sigi Juwahir mengungkapkan kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik dibanding sertifikat analog.

Hal itu dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Sigi itu kepada TribunPalu, usai Peluncuran program Sertifikat Tanah Elektronik serentak di 11 kabupaten, Rabu (4/9/2024).

Menurut Juwahir, hal yang membuat sertifikat manual itu kurang efektif adalah prosesnya yang panjang dan memakan waktu dibanding Sertifikat Elektronik.

“Cukup banyak sih sebenarnya untuk kelebihan Sertifikat Elektronik ini, karena dari proses pelayanannya relatif bisa lebih cepat dari sertifikat analog atau manual,” ucap Juwahir di Kanwil ATR/BPN Sulteng, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Kantor Pertanahan Sigi Siap Terapkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik

Juwahir menambahkan, Sertifikat Elektronik juga memudahkan penyimpanan karena bisa diakses kapan saja melalui ponsel pintar.

“Dengan adanya program ini sebenarnya memudahkan masyarakat dalam rangka penyimpanan sertifikat itu, karena sertifikat tersebut aslinya akan dalam bentuk file. Nantinya akan diberikan kepada pemegang hak, atau pemilik sertifikat,” jelasnya.

“Kalau dia disimpan dalam bentuk file, maka akan terhindar kalau terjadi kehilangan, rusak, atau misalnya kebakaran, kan sudah ada filenya, jadi bisa cetak langsung kalau diperlukan,” tutur Juwahir menambahkan.

Hal itu berbanding terbalik dengan sertifikat manual, dimana Juwahir menuturkan jika pemilik mengalami kehilangan atau kerusakan sertifikat, pihaknya akan melewati proses yang cukup rumit untuk berkoordinasi ke semua pihak.

“Dengan adanya sertifikat elektronik, resiko-resiko itu bisa di minimalisir, karena file nya itu kan sudah ada kita berikan di pemilik dan bisa disimpan di HP, sehingga tidak perlu ragu dengan kehilangan atau kerusakan,” kata Juwahir.(*)
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved