Sulteng Hari Ini

Ditresnarkoba Seret 3 Tersangka Penyalahguna Narkotika ke Kejati Sulteng

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap.

|
Editor: Regina Goldie
Handover
Dua berkas perkara peredaran gelap narkotika dengan tiga tersangka diserahkan penyidik Ditresnarkoba kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua berkas perkara peredaran gelap narkotika dengan tiga tersangka diserahkan penyidik Ditresnarkoba kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari.

Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan menyatakan dua berkas perkara penelitian lengkap (P.21).

“Ada dua Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng,” ujar AKBP Sugeng Lestari.

Tersangka yang dilimpahkan masing-masing inisial BP (20) Alamat Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu dan Z (21), Alamat Jl M Yamin, Kota Palu.

Baca juga: 
Diperkuat 3 Pemain Asing, Persipal Palu Launching Tim dan Jersey untuk Liga 2 Musim 2024/2025

"Sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng. Ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti diantaranya 4 paket sabu seberat 4,0602 gram," ucap AKBP Sugeng Lestari.

AKBP Sugeng Lestari menambahkan berkas lain yaitu dengan tersangka inisial ZFA (35) Alamat Jalan Tombolotutu, Kota Palu. 

ZFA ditangkap pada sabtu (6/7/2024) lalu di rumahnya Jl Tombolotutu Palu berikut 2 (dua) paket sabu seberat 40,1978 gram.

“Tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Sugeng Lestari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved