Palu Hari Ini

Program Tribun Motesa Tesa Bahas Peran dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Melalui Program Tribun Motesa Tesa yang disiarkan langsung melalui channel YouTube Tribun Palu Official, Dijelaskan berbagai peran dan fungsi Jaksa Pe

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Melalui Program Tribun Motesa Tesa yang disiarkan langsung melalui channel YouTube Tribun Palu Official, Dijelaskan berbagai peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta komitmen kejaksaan dalam menegakan netralitas dalam pilkada serentak. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Melalui Program Tribun Motesa Tesa yang disiarkan langsung melalui channel YouTube Tribun Palu Official, Dijelaskan berbagai peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta komitmen kejaksaan dalam menegakan netralitas dalam pilkada serentak.

Acara yang berlangsung di Kantor Tribun Palu, Jl Emmy Saelan, Kota Palu, Selasa (10/9/2024). Menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alkaf.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alkaf menjelaskan pentingnya peran JPN dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tugas utama JPN adalah mewakili kepentingan negara, pemerintah pusat, provinsi, daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendapatkan perlindungan hukum.

Baca juga: Keseruan Wardah Color Expert Class Bersama Ibu-ibu PKK Kota Palu

 "JPN adalah Jaksa Pengacara Negara untuk kepentingan negara," kata Alkaf.

Lebih lanjut, Alkaf mengatakan bahwa JPN juga memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat dalam bidang perdata dan tata usaha negara. 

“JPN menyediakan layanan hukum gratis. Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai perdata atau tata usaha negara. Pelayanan hukum gratis ini adalah bagian dari komitmen kami,” lanjutnya.

Dalam konteks penegakan hukum terpadu (Gakumdu), Jaksa juga terlibat dalam penanganan pelanggaran pidana terkait pilkada. 

"Setiap ada temuan pelanggaran silahkan melapor ke Kejaksaan nanti di komunikasikan dengan teman- teman Gakumdu," Ujar Alkaf

Setiap laporan pelanggaran dibahas dalam rapat Gakumdu untuk menentukan tindak lanjut yang tepat.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi kejaksaan jika ingin melaporkan atau berkonsultasi mengenai masalah hukum.

“Jangan takut untuk berkonsultasi. Kami akan melayani dengan sepenuh hati,” ucap Alkaf (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved