Sabu 1 Kg di Donggala

Pria Asal Desa Dalaka Donggala Simpan Sabu 1 Kg, Barang dari Polman Sulbar

Tersangka A ditangkap di rumahnya, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Pria A (47) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng atas kepemilikan Sabu 1 Kg. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pria A (47) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng atas kepemilikan Sabu 1 Kg.

Tersangka A ditangkap di rumahnya, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

"Benar, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah," kata Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. di Palu, Sabtu (14/9/2024).

AKBP Sugeng Lestari menjelaskan, Sabu 1 Kg itu di tangan pelaku tersimpan dalam kemasan teh Tiongkok, Guanyinwang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Dalaka Sindue Donggala Simpan Sabu 1 Kg

Tersangka A juga menyebut barang haram di tangannya itu berasal dari bandar di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

"Terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap apa yang terjadi di lingkungannya dengan memberikan informasi dan laporan kepada pihak Kepolisian," ucap AKBP Sugeng Lestari.(TribunBreakingNews/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved