Sabu 1 Kg di Donggala
Tersangka Target Edarkan Sabu 1 Kg di Kecamatan Sindue Donggala
Tersangka A berniat mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Sindue dan sekitarnya.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus seorang pria inisial A (47) atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Tersangka merupakan Warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Tersangka A menyimpan sabu 1 Kg berkemasan teh Tiongkok, Guanyinwang.
"Saat ditemukan barang masih dalam keadaan utuh, dalam kemasan yang disimpan di atas plafon," ucap Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Pria Asal Desa Dalaka Donggala Simpan Sabu 1 Kg, Barang dari Polman Sulbar
Tersangka A berniat mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Sindue dan sekitarnya.
"Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat," ujar AKBP Sugeng Lestari.
Dia menambahkan, identitas pemasok sabu yang berada di Sulawesi Barat tidak jelas identitas, begitu pula dan keberadaannya.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.