Sabu 1 Kg di Donggala

Tersangka Target Edarkan Sabu 1 Kg di Kecamatan Sindue Donggala

Tersangka A berniat mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Sindue dan sekitarnya.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Seorang warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, berinisial A (47) harus berurusan dengan Kepolisian atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus seorang pria inisial A (47) atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Tersangka merupakan Warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Tersangka A menyimpan sabu 1 Kg berkemasan teh Tiongkok, Guanyinwang.

"Saat ditemukan barang masih dalam keadaan utuh, dalam kemasan yang disimpan di atas plafon," ucap Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: Pria Asal Desa Dalaka Donggala Simpan Sabu 1 Kg, Barang dari Polman Sulbar

Tersangka A berniat mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Sindue dan sekitarnya.

"Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat," ujar AKBP Sugeng Lestari.

Dia menambahkan, identitas pemasok sabu yang berada di Sulawesi Barat tidak jelas identitas, begitu pula dan keberadaannya.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved