Sulteng Hari Ini

Koalisi Rakyat Sulteng Protes Lambatnya Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Massa terdiri dari berbagai elemen masyarakat, serta aliansi mahasiswa tersebut membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar RUU PPRT segera disahk

Editor: Regina Goldie
Handover
Puluhan massa aksi melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Selasa (17/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zhikra

TRIBUNPALU.COM, PALU - Puluhan massa aksi melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Selasa (17/9/2024).

Massa terdiri dari berbagai elemen masyarakat, serta aliansi mahasiswa tersebut membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar RUU PPRT segera disahkan.

Baca juga: 
Karo Ops Polda Sulteng Cek Gudang Logistik KPU Banggai

RUU PPRT ini diajukan sejak tahun 2004, namun hingga sampai saat ini RUU PPRT ini belum terdapat kejelasan.

Aksi ini berlangsung di Depan Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Para massa menilai, RUU PPRT ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga (PRT) yang seringkali mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Baca juga: 
Ruang Rapat Paripurna Sementara DPRD Sulteng Siap Untuk Pelantikan 55 Anggota Dewan Terpilih

Menurut mereka, Pekerja Rumah Tangga sering diabaikan haknya dan rawan menjadi korban pelecehan, serta perlakuan tidak manusiawi oleh para pemberi kerja.

Pantauan TribunPalu.com, Demonstrasi berjalan dengan damai, meskipun para orator dari aliansi mahasiswa dan masyarakat silih berganti menyuarakan aspirasi mereka dengan lantang.

Baca juga: 
Rusdy Mastura: Kepala Desa Harus Jadi Teladan Bagi Masyarakat

Terlihat juga pihak keamanan dari kepolisian turut mengawasi jalannya aksi agar berlangsung tertib.

Para demonstran berharap aksi ini bisa mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT, dan diharapkan mampu melindungi pekerja rumah tangga dari tindakan diskriminatif dan tidak manusiawi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved