Sulteng Hari Ini
Polda Sulteng Musnahkan 1.016 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Anti-Narkoba
Barang bukti dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng oleh tersangka inisial AS (47).
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba telah melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Sabu seberat 1.016,45 gram, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan itu pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lobby mako Ditresnarkoba Polda Sulteng sebagai tindak lanjut dari proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng oleh tersangka inisial AS (47), 1 September 2024 lalu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Baca juga: Momentum Peringati Maulid Nabi, Pemkot Palu Ingatkan Jaga Kondusivitas
Dari total berat barang bukti tersebut, Narkotika Sabu sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2,5612 gram untuk pembuktian di persidangan dan sisanya sebesar 1.013,5097 gram dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.
Barang bukti narkotika jenis sabu dikeluarkan dari kemasan aslinya di hadapan para saksi, kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain berupa portex hingga larut sempurna.
Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset.
Baca juga: Tangan Dingin Jenderal Petarung Terbukti, Sulteng Kumpul 19 Medali di PON XXI Aceh Sumut
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ungkap Kompol Raden Real Mahendra.
Kompol Raden Real Mahendra menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.
Baca juga: Emak-Emak Demo di Depan DPRD Sulteng, Ada Apa?
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta lindungi generasi muda dari bahaya narkotika," ujar Kompol Raden Real Mahendra.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)
Aulia Hakim Dukung Pembentukan Satgas Kemiskinan Sulteng: Langkah Nyata Dibutuhkan |
![]() |
---|
Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Sulteng Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Kantor Gubernur Sulteng |
![]() |
---|
DPW PAN Sulteng Siapkan Kegiatan Besar PAN WALK Sambut HUT ke-27 Partai |
![]() |
---|
Kemiskinan di Kota Turun, Tapi Naik Tipis di Desa: Tantangan Baru bagi Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.