Kaesang Pangarep Ngaku Nebeng Teman Naik Jet Pribadi ke AS, KPK: Akan Kami Analisis
KPK akan menganalisis klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi.
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi.
Diketahui Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama pada Selasa (17/9/2024).
KPK menyebut kedatangan Kaesang ialah untuk meminta arahan mengenai isu terhadap dirinya saat ini meski putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan penyelenggara negara (PN).
Isu yang dimaksud ialah mengenai dugaan gratifikasi dalam perjalanan Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat (AS) memakai jet pribadi.
Suami Erina Gudono ini pun sudah melaporkan perjalanannya itu ke lembaga antirasuah.
“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau enggak PN itu cerita lain. Dia datang minta arahan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
KPK juga sempat bertanya lebih rinci kepada Kaesang mengenai kronologi lebih lanjut.
Selanjutnya, lembaga antikorupsi akan menganalisis penjelasan dari Kaesang sebelum menentukan sikap.
"Lantas kita mintakan beberapa detail dan sudah selesai gitu. SOP-nya kita akan analisis paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai-lah."
"Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor,” sambungnya.
Jika dinyatakan milik negara, Ketua Umum PSI ini diminta untuk menyetorkan biaya perjalanan tersebut ke negara.
"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas, ya, jadi harus dikonversi jadi uang."
"Nanti disetor uangnya. Yang bersangkutan sudah bilang ‘Oh, iya kira-kira Rp 90 juta-lah satu orang seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat. Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau empat kira-kira Rp360-an (juta). Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya, sudah gitu aja laporannya enggak ke mana-mana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep mengaku kehadirannya ke Gedung Anti-Corruption Learning Center Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK) berdasarkan inisiatif pribadi.
Kaesang ingin mengklarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat ke AS bersama sang istri, Erina Gudono, beberapa waktu lalu.
KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Rumah Eks Wamenaker Noel, Diduga Upaya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Prabowo Soal Pengganti Immanuel Ebenezer: Sudah Disiapkan, Ada Nanti |
![]() |
---|
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Terkait Kasus Noel, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Menteri Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Permintaan Amnesti Noel Dipandang Sulit Terkabul, Anggota DPR: Murni Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.