Kamis, 9 April 2026

Donggala Hari Ini

Jadi Tersangka, Kontraktor Bansos Program Gercep Susul Mantan Kades Desa Siweli Donggala ke Rutan

AHS alias Ko Ahu ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor : PRINT-74/P.2.14.9/Fd.2/09/2024 tanggal 20 September 2024.

|
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menahan tersangka korupsi bantuan sosial Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Desa Siweli, Kecamatan Balaesang. 

TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menahan tersangka dugaan Korupsi bantuan sosial Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Desa Siweli, Kecamatan Balaesang.

Tersangka adalah kontraktor yang menangani pengadaan kambing berinisial AHS alias Ko Ahu.

AHS alias Ko Ahu ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor : PRINT-74/P.2.14.9/Fd.2/09/2024 tanggal 20 September 2024.

“Setelah pemeriksaan, AHS langsung ditahan,” kata Kasi Intel Kajari Donggala Ikram melalui rilisnya, Sabtu (20/9/2024).

Ikram mengatakan, penetapan AHS sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Baca juga: Kejari Donggala Tahan 2 Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kabonga–Salubomba

Kejari Donggala menahan AHS alias Ahu selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu. 

“Alasan penahanan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ucap Ikram.

Dalam kasus tersebut, Kejari Donggala sebelumnya menahan Kepala Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, berinisial J.

Dugaan korupsi dana bantuan sosial Gercep tahun 2023 itu merugikan negara Rp 300 juta. 

Kades inisial J ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024. Tersangka J langsung digiring ke Lapas Perempuan Kelas III Palu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved