Banggai Hari Ini

Polres Banggai Tangkap 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Juli-September 2024

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Handover
Sebanyak 18 orang ditangkap polisi terkait narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Mereka ditangkap sepanjang Juli–September 2024. 18 tersangka narkoba ini dihadirkan saat siaran pers Polres Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebanyak 18 orang ditangkap polisi terkait narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Mereka ditangkap sepanjang Juli–September 2024.

18 tersangka narkoba ini dihadirkan saat siaran pers Polres Banggai.

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 15 kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka sebanyak 206 paket atau 211,64 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: HUT Kota Palu ke-46, Disperindag Gelar Pasar Murah Selama 2 Hari

Lanjut Kompol Pino menjelaskan, jika dijual Rp 2 juta per gram, maka jumlah barang bukti yang diamankan senilai Rp 423.280.000.

Begitupun perhitungan asumsi sebanyak 0,125 gram/orang, maka jumlah babuk sabu yang diamankan Satresnarkoba 211,64 gram, sehingga Polisi berhasil selamatkan 2.655 orang.

Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved