Pilkada Donggala 2024

Bawaslu Beri 7 Imbauan Kepada Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala

Imbauan itu diberikan sebagai salah satu upaya pengawasan, serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan kampanye.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Bawaslu Donggala beri imbauan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye pada Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Donggala beri imbauan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye pada Pilkada 2024.

Imbauan itu diberikan sebagai salah satu upaya pengawasan, serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024.

Hal itu tertuang pada surat imbauan nomor 417/PM.00.02/K.ST-05/09/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim.

Baca juga: 
Tim SAR Cari Nelayan asal Moutong Hilang di Laut

Adapun isi imbauannya sebagai berikut:

1. Mematuhi dan melaksanakan kegiatan Kampanye sebelum dimulai dan/atau setelah masa kampanye berakhir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang pada kegiatan apapun terkait Pemilihan serentak tahun 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilihan maupun perundang-undangan lainnya.

3. Menolak segala bentuk penyebaran hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang.

4. Melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca juga: 
Traffic Light Simpang Jl Hangtua - Jl Suprapto Mati, Keselamatan Pengendara Terancam

5. Menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Donggala serta ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Donggala sebelum melaksanakan kegiatan Kampanye.

6. Mendaftarkan akun media sosial paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi ke KPU Kabupaten Donggala, serta ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Donggala.

7. Terhadap terjadi dugaan pelanggaran Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Donggala akan melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Diketahui, saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki tahapan kampanye, dan telah dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved