Donggala Hari Ini

Polres Donggala Ungkap Kasus 1 Orang Tersangka Pengedar Sabu di Kecamatan Sirenja

Satu orang tersangka ditangkap berinisial IM alias E (30) laki-laki sebagai pengedar.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Polres Donggala melalui Satresnarkoba ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 154,28 gram di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polres Donggala melalui Satresnarkoba ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 154,28 gram di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

Satu orang tersangka ditangkap berinisial IM alias E (30) laki-laki sebagai pengedar.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, pada konferensi pers di aula Yeri Mako Polres Donggala, Jl Eboni, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (7/10/2024).

Baca juga: 
KPU Sigi Terima Logistik Pilkada Tahap 1, Proses Packing dan Perakitan Kotak Suara Siap Dilaksanakan

IM alias E dibekuk di kediamannya, Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Rabu (25/9/2024) pukul 18.30 WITA.

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizal Palii dan Kepala BNN Donggala Khrisna Anggara mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat.

"Masyarakat setempat menyampaikan sering terjadi tindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah itu" ungkapnya.

AKBP Efos menambahkan, setelah menerima informasi tersebut Petugas Satresnarkoba langsung mendatangi TKP, lalu anggota melakukan penyelidikan lebih dalam dan mendapat informasi bahwa IM alias E sebagai pengedar dengan cara menjual Narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

Baca juga: 
Polres Donggala Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Dampelas, 2 Orang Tersangka

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, tim Satnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka IM alias E sebagai pengedar dengan cara menjual narkotika jenis sabu di rumahnya" urai AKBP Efos.

Hasil temuan barang bukti di TKP berupa 3 (tiga) paket klip besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bruto 154,28 gram, 3 (tiga) pak plastic bening kosong.

Selain itu, di temukan 1 (satu) buah ember kecil warna putih yang digunakan sebagai tempat simpan sabu dan 1 (satu) pucuk Air Soft Gun warna hitam.

Akibat dari perbuatannya, tersangka IM alias E disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, 112 Ayat (2) tentang narkotika.

Baca juga: 
Bawaslu Kota Palu Melarang Adanya Kampanye Pilakada 2024 Dalam Bentuk Pawai dan Konvoi di Jalanan

Lebih lanjut, Kapolres Donggala menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Donggala untuk aktif perangi penyalahgunaan narkotika, dengan membantu aparat memberikan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Bagi masyarakat yang punya info terkait tindak pidana tersebut sampaikan kepada personil, kerahasiaan dan keamanan pelapor terjaga" pungkas AKBP Efos. (*)
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved