Donggala Hari Ini

Polres Donggala Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Dampelas, 2 Orang Tersangka

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka peredaran gelap narkotika dibekuk tim Satresnarkoba dan digilir ke Polres Donggala.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Handover
Polres Donggala melalui Satresnarkoba ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Dampelas. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polres Donggala melalui Satresnarkoba ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Dampelas.

Pengungkapan kasus itu disampaikan pada konferensi pers, di aula Yeri Mako Polres Donggala, Jl Eboni, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (7/10/2024).

Pantauan TribunPalu.com, pada kesempatan itu Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizal Palii dan Kepala BNN Donggala Khrisna Anggara.

Baca juga: 
Bawaslu Kota Palu Melarang Adanya Kampanye Pilakada 2024 Dalam Bentuk Pawai dan Konvoi di Jalanan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka peredaran gelap narkotika dibekuk tim Satresnarkoba dan digilir ke Polres Donggala.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka NY di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas pada Minggu (25/8/2024) pukul 13.30 WITA.

Tersangka berinisial NY (39) laki-laki dan TD (38) laki-laki, dibekuk bersama 7 (Tujuh) orang lainnya yaitu laki-laki LW, TW, WA, DK, AT, RB, dan ML yang berada di Lokasi Kejadian (TKP).

Baca juga: 
Puluhan Massa Aksi Gelar Aksi Diam di Depan Kantor DPRD Sulteng

Tujuh orang pengguna tersebut ditangkap dan diserahkan ke BNNK Donggala untuk dilakukan rehabilitasi.

Pada penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar di duga berisi Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruro keseluruhan 70,39 Gram dan 3 (Tiga) unit timbangan digital di temukan di dalam tas selempang wama hitam di lantai kamar rumah.

Selain itu, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 25 Gram, barang bukti 4 botol alat isap sabu (Bong), 1 (satu) bungkus plastik/klip bening dan 9 (sembilan) unit HP dengan berbagai macam merek di temukan di lantai teras rumah, 4 (empat) pack pelastik bening kosong.

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan tim Satnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: 
Jelang Pilkada 2024, Ketua KPU Palu Pastikan Akomodir Pemilih Pindahan

"Kami berhasil menangkap tersangka, berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat setempat bahwa Desa Talaga sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu" ujar AKBP Efos Satria Wisnuwardhana.

Oleh perbuatan tersangka, dua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga: 
Polsek Bahodopi Sambangi Warga di Dusun Terjauh di Morowali, Beri Imbauan Kamtibmas Saat Pilkada

Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan Ancaman hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved