Poso Hari Ini

Polres Poso Ungkap 2 Kasus Narkotika Periode Agustus - September 2024, Sita 223,74 Gram Sabu

Selama periode Agustus hingga September Polres Poso mengungkap 2 kasus tindak pidana  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Selama periode Agustus hingga September Polres Poso mengungkap 2 kasus tindak pidana  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Selama periode Agustus hingga September Polres Poso mengungkap 2 kasus tindak pidana  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

"Dari 2 kasus tersebut, kami menangkap lima orang tersangka, yaitu J (54), MU (41), S (44) yang berdomisili di Poso, serta A (46) dan AAB (27) yang berasal dari Kabupaten Sigi," ujar Wakapolres Poso, Kompol Anton H Mohamad.

Hal itu disampaikan Waka Polres Poso dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso, Selasa (8/10/2024). 

Dipimpin oleh Wakapolres Poso, Kompol Anton H Mohamad, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Muliadi, serta Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele.

Baca juga: Kajati Sulteng Ajak Forkopimda Tolitoli Jalin Sinergitas Cegah Korupsi

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Muliadi, menjelaskan para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda saat sedang asyik pesta barang haram tersebut.

"Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Satu tersangka diamankan di Kelurahan Gebangrejo, sedangkan empat lainnya ditangkap di Kelurahan Lawanga saat menggelar pesta sabu," jelasnya.

Dari tangan kelima tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 223,74 gram. Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Wakapolres Poso, Kompol Anton H. Mohamad, mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas narkoba. 

“Masalah narkoba ini bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Jika ada yang melihat atau mendengar kegiatan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kita harus mencegah daerah kita menjadi sarang narkoba,” pungkasnya. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved