Sulteng Hari Ini

Hati-hati! Operasi Zebra Tinombala 2024 Segera Dimulai, 10 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak Tegas

Operasi Zebra Tinombala 2024 mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Editor: Regina Goldie
Handover
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024, pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno

TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024, pada tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra Tinombala 2024 mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Baca juga: 
KPU Sulteng Libatkan 21 Orang Panelis Dalam Debat Pilgub 2024, Berikut Daftarnya

Bagi pelanggaran yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan akan dikenakan sangsi berat.

Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas

"Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan," ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Jumat (11/10/2024)

Kombes Pol Djoko menambahkan bahwa petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, penggunaan sistem E-TLE akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

Baca juga: Jembatan Menuju Lokasi Kemah Prestasi di Desa Sukamaju Banggai Rusak

Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, ada 10 Prioritas Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung selama 14 hari, diantaranya :

1. Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas.
2. Mengemudi dibawah pengaruh Alkohol.
3. Menggunakan HP pada saat mengemudi.
4. Pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi dan penumpang depan tanpa sabuk pengaman.
6. Menerobos traffic light.
7. Pengendara motor masih dibawah umur.
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi.
9. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo).
10 over dimension dan over load (odol)

"Polda Sulteng berharap pelanggaran lalu lintas dapat berkurang, serta keselamatan di jalan raya dapat meningkat secara signifikan. Mari bersama-sama wujudkan lalu lintas yang tertib dan aman untuk semua," tutup Kombes Pol Djoko Wienartono (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved