Palu Hari Ini
Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkot Palu Gelar Pelatihan Pemeriksaan Pajak Daerah dan Jurusita
Pelatihan ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah Kota Palu bekerjasama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar, mulai 21 Oktober.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pjs. Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo resmi membuka Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah dan Jurusita Pajak Daerah, Senin (21/10/2024).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Hotel Santika, Jl Moh Hatta, Kelurahan Besusu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pelatihan ini dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah Kota Palu bekerjasama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Makassar, mulai 21 Oktober hingga 01 November 2024.
Baca juga: Kajati Sulteng Kunjungi PWI, Bahas Isu Hukum dan Perkuat Sinergitas
Sekkot Irmayanti Pettalolo mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membangun daerah.
Untuk itu pembayaran pajak daerah harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
Irmayanti Pettalolo menjelaslan, secara regulasi Pemerintah Kota Palu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah, menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak daerah," ucap Irmayanti Pettalolo.
Baca juga: KPU Libatkan 11 Panelis Guna Mengarsiteki Jalannya Debat Publik Perdana Poso 2024, Berikut Profilnya
Menurut Irmayanti Pettalolo, melalui PAD pemerintah daerah diharapkan mampu mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, yang pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
Salah satu upaya pemenuhan kapasitas petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah dilakukan melalui Diklat.
"Saya menyadari bahwa petugas pengawasan dan jurusita pajak daerah sangat penting dalam mengamankan penerimaan daerah," ungkap Irmayanti Pettalolo.
Melalui diklat ini, diharapkan tidak hanya sebatas membahas technical skill semata.
Baca juga: Pemotor 68 Tahun Tewas usai Ditabrak di Toili Banggai
Hal yang perlu dikuasai petugas pengawas dan juru sita pajak daerah adalah social skill, yakni keterampilan sosial. pendekatan secara kekeluargaan dengan tetap melihat kondisi sosial, adat istiadat, agama, serta kebiasaan di tengah masyarakat.
Ini merupakan kekuatan yang sifat soft, tahu saatnya menggunakan kelembutan dan tahu waktunya menggunakan kekuatan yang sifatnya memaksa.(*)
Soroti Tempat Prostitusi Di Tondo, MUI Sulteng Keluarkan Surat Desak Pemkot Palu |
![]() |
---|
1.743 Maba UIN Datokarama Palu Dapat Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Polisi Ciduk Pemuda Diduga Pelaku Jambret di Palu, Dibawa ke Rumah Sakit Akibat Luka Robek |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sigi Sambut Baik Audiensi Ekspedisi Patriot Bersama Tiga Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Lewat Inovasi ALPUKAT, Bayi Lahir di Kota Palu Kini Bisa Pulang Bawa Akta Kelahiran dan NIK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.