Besaran Gaji KPPS Tahun 2024, Ketua hingga Pengamanan TPS

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Editor: Regina Goldie
Handover
Ilustrasi Pilkada 2024. Pilkada serentak akan segera dilaksanakan, petugas KPPS juga mulai dilantik, simak besaran gaji hingga tugas, wewenang, dan kewajibannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Perhatikan besaran gaji petugas KPPS serta tugas, wewenang, dan kewajiban yang mereka emban.

Pelantikan petugas KPPS untuk Pilkada 2024 dimulai sejak kemarin (7/11/2024).

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS ialah petugas yang akan membantu jalannya pemilu di tiap lokasi.

Mengutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Baca juga: KPU Sulteng Gelar Rakor Mitigasi Pelanggaran Pada Tahapan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Pilkada

Berapa Besaran Gaji KPPS Tahun 2024?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:

Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan 

Baca juga: Komisi V DPR Desak Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru

Pengertian KPPS

KPPS ini bekerja untuk melaksanakan jalannya pemungutan suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.

KPPS umumnya dilantik dari masyarakat sekitar wilayah TPS.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Petugas KPPS Pilkada 2024

Baca juga: Juru Bicara Bantah Tudingan Provokasi Yang Menyeret Nama Anwar Hafid

Mengutip dari Buku Panduan KPPS, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada:

Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon.

Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, Peserta Pemilukada dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara.

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, PPL, dan PPK melalui PPS.

Menyerahkan salinan rincian perolehan suara sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk keperluan pengumuman hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja PPS terkait.

Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya kepada PPK melalui PPS pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara.

Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan perundangundangan.

Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undangundang.

Baca juga: Tak Temukan Pelanggaran, Bawaslu Nilai Debat Publik Debat Publik Kedua Pilkada Palu Makin Tajam

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU No 475 Tahun 2024, berikut jadwal masa kerja KPPS Pilkada Tahun 2024

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September - 21 September 2024

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 - 28 September 2024

Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 - 29 September 2024

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September 2024 - 5 Oktober 2024

Tanggapan dan Masukan Masyarakat Calon KPPS: 30 September - 5 Oktober 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 - 7 Oktober 2024

Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November - 8 Desember 2024

Artikel ini telah tayang diTribunnews

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved