Banggai Hari Ini
2 Perusahaan Nikel di Siuna Belum Punya Pengelolaan Limbah Beracun, DLH Banggai: Izin Bisa Dicabut
Ia menegaskan perusahaan tambang nikel wajib menerapkan aturan lingkungan karena jika tidak akan berdampak negatif bagi masyarakat.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Judy Amisudin, mengancam akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah jika tidak mentaati peraturan pengelolaan lingkungan.
“Kami bisa keluarkan rekomendasi untuk pencabutan izin jika mereka tidak melakukan ketentuan lingkungan,” tegasnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai dan perwakilan 6 perusahaan tambang nikel pada Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Ada 96 Kali Gempa Susulan di Poso Sulteng, 2.000 Warga Mengungsi
Ia menegaskan perusahaan tambang nikel wajib menerapkan aturan lingkungan karena jika tidak akan berdampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem sekitar.
“Kita (Kabupaten Banggai) ramah investasi tapi bukan berarti tidak ramah lingkungan. Kami tidak ingin seperti Raja Ampat,” tegas Judy Amisudin.
Sebelumnya, ia menguraikan bahwa dari 4 perusahaan yang saat ini sudah melakukan eksploitasi kandungan nikel di Desa Siuna, 2 perusahaan ditemukan belum menerapkan aturan pengelolaan lingkungan, yakni PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa.
Padahal kedua perusahaan ini telah beroperasi sejak 2019.
Sedangkan 2 perusahaan lain, PT Integra Mining Nusantara Indonesia dan PT Anugerah Bangun Makmur, masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dikeluarkan rekomendasi apakah telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan atau belum.
Baca juga: Harga HP Xiaomi Terbaru: Poco F7, POCO X7 Pro, Redmi Note 14, Redmi 14C, Xiaomi 15 Ultra
Berdasarkan temuan di lapangan, beber Judy Amisudin PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa sejauh ini belum mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah ke sungai, belum menyusun rincian teknis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan belum membangun Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.
Selain itu, kedua perusahaan kakak beradik yang beroperasi sejak 2019 tersebut ternyata belum tersedia sedimen pond, sehingga terdampak pada tercermarnya sungai dan laut, serta belum memiliki SDM pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Perusahaan juga harus melaporkan pengelolaam limbah dan pengelolaan air limbah setiap 3 bulan,” pungkasnya.
Baca juga: Kunci Jawaban Asesmen Nasional Berbasis Komputer 2025 Kelas 8 SMP/MTs
Sementara itu, perwakilan kedua perusahaan tidak menampik adanya temuan tersebut. Mereka hanya berjanji akan mentaati. (*)
(TribunBreakingNews)
Kabupaten Banggai
Sulawesi Tengah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Judy Amisudin
Desa Siuna
Kecamatan Pagimana
DPRD Banggai
PT Penta Dharma Karsa
PT Prima Dharma Karsa
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
TribunBreakingNews
Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai Dampingi Dirut PT BEU Temui Kepala SKK Migas |
![]() |
---|
Keponakan Aniaya Paman di Bunta Banggai Berujung Damai |
![]() |
---|
Kondisi Pelabuhan Tangkiang Banggai setelah Dua Tahun Pengelolaan BUP |
![]() |
---|
Dinas Pariwisata Banggai Siapkan Panggung dan Alat Musik di Teluk Lalong |
![]() |
---|
Jl Pulau Sulawesi hingga Tanjung Branjangan Luwuk Banggai Tuntas Dikerjakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.