Tanggal 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Warga Indonesia yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) berkesempatan untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati periode 2024-2029.

|
Editor: Regina Goldie
Handover
Mensesneg Prasetyo Hadi di Akmil Magelang, Minggu, (27/10/2024). 

Baca juga: Produk Ratu Glow hingga Mira Hayati Tercemar Merkuri, Polda Sulsel Bertindak

Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk," ucap Yulianto.

"Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved