Tanggal 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
Warga Indonesia yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) berkesempatan untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati periode 2024-2029.
|
Editor:
Regina Goldie
Baca juga: Produk Ratu Glow hingga Mira Hayati Tercemar Merkuri, Polda Sulsel Bertindak
Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk," ucap Yulianto.
"Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Baca Juga
Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Vale Tanam 2.000 Mangrove di Pesisir Malili |
![]() |
---|
Jadwal Indonesia vs Vietnam di Final Piala AFF U23: Garuda Raih Kemenangan di Kandang Sendiri? |
![]() |
---|
Kejuaraan Balap Motor di Banggai, Persiapan Menuju Porprov Morowali |
![]() |
---|
PT Vale Budidayakan Maggot untuk Olah Sampah Organik, Dorong Ekonomi Sirkular di Sorowako |
![]() |
---|
IDI Cabang Palu Bakal Gelar Bakti Sosial, Sasar Lansia dan Permukiman Kumuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.