Tersangka Judi Online Gunakan 4.324 Rekening, Perputaran Uang Capai Rp 21 Miliar per Hari

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka.

Editor: Regina Goldie
Handover
Polisi sedang mencari barang bukti di markas judi online jaringan Kamboja di Cengakreng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). (warta kota/nuril yatul) 

TRIBUNPALU.COM - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga digunakan sebagai markas untuk kegiatan Judi Online.

Penggerebekan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024), dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024). 

Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Baca juga: Mauro Zijlstra, Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia, Siap Kembali Merumput

Selain menangkap para pelaku, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini.

Diantaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

“Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).

Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan dibulan oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.

Baca juga: Tumbuhkan Kesadaran dan Cegah Perundungan, Kanwil Kemenkumham Sulteng Sambangi SMA Negeri 1 Palu

Modusnya mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi Judi Online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster. 

Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi Judi Online

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved