Andi Amran Sulaiman: Petani Bisa Gunakan KTP untuk Ambil Pupuk Subsidi, Tak Perlu Kartu Tani Lagi
Saat ini, Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi cukup membawa KTP ke kios resmi untuk dapat memperoleh pupuk subsidi dari Pemerintah.
Baca juga: DP3A Sigi Siap Beri Pendampingan Psikologis pada Korban Dugaan Pelecehan di Pesantren
”Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan) lapor, kita buka-bukaan makanya ke depan ini harus satu komando, tapi komandonya 7 (kementerian/lembaga)," ucap Amran.
"Kami kirim pupuk itu sejak Januari ya, keputusan (penambahan kuota pupuk subsidi) Januari, sekarang sudah bulan 11 tapi ini tidak sampai," lanjutnya.
"Tambahan 100 persen, tapi kalau bupatinya tidak tanda tangan, pupuk itu tidak ada. Padahal pupuk numpuk,” tutur Amran.
Dalam kesempatan sama ini, Amran langsung meminta Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti keluhan-keluhan yang disampaikan kepala desa.
Baca juga: Hari Ini, KPU Palu Gelar Apel Bersama 4.000 Badan Adhoc di Lapangan Telkom
Dari hasil diskusi mereka, Amran memastikan ketersediaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan lancar.
”Jadi kami cek langsung, ini datang Direktur Pemasaran, ini ada langsung, ini ngos-ngosan datang ‘Pak kami cek-cek lancar’,” pungkas Amran.
Di tempat sama, Rahmad Pribadi mengaku siap menindaklanjuti keluhan para kepala desa guna mendapatkan penyebab terhambatnya penyaluran pupuk bersubsidi.
Ia memastikan akan meneteliti lagi masukan-masukan dari kepala desa mengenai apa yang terjadi.
Baca juga: Reses di Kelurahan Nunu, Warga Curhat Soal Pembinaan Atlet, Budaya, Hingga Infrastruktur Drainase
"Saya sepakat kalau demi perbaikan tidak ada kompromi, tapi juga kita harus pastikan tadi masukan-masukan dari kepala desa sebetulnya persoalannya apa supaya tahu siapa yang salah. Nanti akan kita evaluasi dan akan kita sepakati,” kata Rahmad.
Kebijakan Pupuk Subsidi
Kebijakan pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.
Pada beleid tersebut, Petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah Petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.
Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Sekda Sigi Tekankan Pengawasan Ketat Pupuk dan Pestisida, Dorong Validasi Data hingga Tingkat Desa |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Serahkan 155 Ton Benih Padi & 23 Unit Alsintan ke Petani Sigi |
![]() |
---|
Gubernur Serahkan Bantuan Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk Petani Sigi |
![]() |
---|
Petani Sawit Tolitoli Duduki DPRD Sulteng, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan 11 Tahun |
![]() |
---|
Petani di Petobo Palu Panen Bawang Merah, Produksi Bawang Goreng Capai 2 Ton per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.