Pangkas Rantai Distribusi, Pupuk Subsidi Langsung ke Gapoktan Mulai 2025

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa distribusi pupuk subsidi yang selama ini melibatkan banyak pihak.

Editor: Regina Goldie
Handover
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah secara resmi telah mempersingkat rantai distribusi pupuk subsidi.

Keputusan tersebut dipastikan setelah Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian mengadakan rapat koordinasi terbatas yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa distribusi pupuk subsidi yang selama ini melibatkan banyak pihak seperti bupati, gubernur, dan beberapa kementerian akan disederhanakan.

Baca juga: DP3A Sigi Siap Beri Pendampingan Psikologis pada Korban Dugaan Pelecehan di Pesantren

Dalam sistem distribusi yang baru, Kementerian Pertanian akan menjadi penanggung jawab utama dan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait distribusi pupuk subsidi.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sebelumnya ada setidaknya delapan K/L yang terlibat dalam proses distribusi pupuk subsidi.

Hal itu, menurut dia, membuat proses tersebut menjadi sangat rumit dan tidak efisien.

Dengan kebijakan baru ini, Kementerian Pertanian cukup menyerahkan kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

"Nah dari Kementerian Pertanian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Timnas Indonesia Terima Empat Sanksi Berat dari FIFA, Denda Ratusan Juta Rupiah

Gapoktan, yang langsung berhubungan dengan Petani akan bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk kepada anggotanya.

Jadi, jika ada masalah terkait distribusi, Gapoktan akan bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa pupuk sampai ke Petani.

"Kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan. Tidak salah satu Petani menghambat seluruh proses. Tidak begitu lagi," ujar Zulkifli Hasan.

Baca juga: Putera Sampoerna Foundation-Pemkot Palu Gelar Program Magang Kepsek di Jakarta

Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa perubahan ini akan mulai Januari 2025.

Peraturan Presiden (Perpres) akan disiapkan dalam satu bulan ini, kemudian akan ditindaklanjuti peraturan turunan dari Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa ini adalah berkah bagi Petani seluruh Indonesia

"Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah membuat keputusan untuk distribusi pupuk," kata Amran. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved