Denda Rp13,4 Triliun untuk Meta, Uni Eropa Sebut Facebook Marketplace Hambat Persaingan

Menurut penegak hukum UE, raksasa digital ini telah merugikan persaingan dengan mengikat layanan iklan baris online Facebook Marketplace.

Editor: Regina Goldie
Handover
Komisi hukum Uni Eropa menegaskan, Meta telah merugikan persaingan dengan mengikat layanan iklan baris online Facebook Marketplace. 

TRIBUNPALU.COM - Uni Eropa (UE) mengenakan denda sebesar 797 juta euro, atau sekitar Rp13,4 triliun, kepada Meta atas pelanggaran aturan antimonopoli dan penyalahgunaan posisi dominannya.

Meta, yang merupakan perusahaan platform digital pemilik Facebook, dianggap telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar jejaring sosial pribadi dengan lebih memilih layanan iklan baris online Facebook Marketplace, demikian disampaikan pada Kamis, 14 November 2024.

Menurut penegak hukum UE, raksasa digital ini telah merugikan persaingan dengan mengikat layanan iklan baris online Facebook Marketplace dengan jejaring sosial pribadinya, Facebook.

“Pengguna Facebook secara otomatis memiliki akses dan secara rutin terpapar ke Facebook Marketplace, baik mereka menginginkannya atau tidak,” kata Komisi Eropa dalam pernyataan resminya. 

“Pesaing Facebook Marketplace mungkin akan diambil alih karena ikatan tersebut memberikan Facebook Marketplace keuntungan distribusi yang besar yang tidak dapat ditandingi oleh pesaing,” tambahnya.

Facebook Market place adalah layanan iklan online yang ditawarkan di jejaring sosial Facebook, yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual barang.

Komisi Eropa menemukan bahwa cara iklan tersebut tertanam dalam jaringan sosial pribadi menghambat persaingan di pasar iklan baris online.

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2024, Peserta Siap Masuk Tahap SKB, Ini Jadwalnya

Penegakan hukum UE juga menemukan bukti bahwa Meta menerapkan ketentuan perdagangan yang tidak adil pada penyedia layanan iklan baris online lainnya di Facebook dan Instagram dengan menggunakan data yang dihasilkan oleh pesaing untuk kepentingan Facebook Marketplace miliknya sendiri.

Syarat dan ketentuan yang ditawarkan kepada para pesaing tersebut mencakup penggunaan data mereka tanpa batas, namun seorang pejabat UE mengatakan bahwa data yang digunakan oleh Meta juga dikumpulkan secara tidak langsung dari klik pengguna.

Meta sekarang memiliki waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan Komisi.

Sementara itu, mereka dapat menawarkan solusi untuk melepaskan Facebook Marketplace dari jaringan sosial pribadinya. Apapun solusi yang ditemukan oleh raksasa digital tersebut, mereka harus “memberi pilihan” kepada pengguna, kata pejabat UE yang sama.

Baca juga: Kasrem 132/Tadulako Tegaskan Komitmen TNI Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Dalam sebuah pernyataan, perusahaan mengumumkan akan menantang keputusan tersebut.

Menurut Meta, sejak UE meluncurkan penyelidikannya terhadap Facebook Marketplace pada tahun 2021, pasar telah berubah dengan banyaknya pesaing yang mampu bersaing.

“Platform seperti eBay, Leboncoin di Perancis, Marktplaats di Belanda, Subito di Italia, Blocket di Swedia dan Finn.no di Norwegia adalah pesaing tangguh dan pemimpin pasar di banyak negara anggota,” klaim Meta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved