Minggu, 19 April 2026

Hari Terakhir, Cek Syarat Administrasi untuk Setiap Formasi PPIH

Pendaftaran seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024.

Editor: Regina Goldie
Handover
Dokumen Syarat Administrasi untuk Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah - Ini dokumen syarat administrasi untuk daftar PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah, batas akhir submit 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. 

2. Pembimbing Ibadah Kloter

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
KTP yang Sah dan masih berlaku;
Ijazah terakhir;
Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kemenag;
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
Surat Pernyataan bersedia memberikan bimbingan Ibadah;
SK Pegawai terakhir bagi ASN;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

Baca juga: Kemenkumham Sulteng Kunjungi Lapas Ampana, Tekankan Peran Humas

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
KTP yang Sah dan masih berlaku;
Ijazah terakhir;
SK Pegawai terakhir bagi ASN;
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

Baca juga: Kasrem 132/Tadulako Tegaskan Komitmen TNI Jaga Netralitas di Pilkada 2024

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
KTP yang Sah dan masih berlaku;
Ijazah terakhir;
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
Sertifikat Pembimbing Ibadah;
Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
SK Pegawai terakhir bagi ASN;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

Baca juga: Debat Ketiga Pilkada Donggala, 5 Paslon Paparkan Visi Misi untuk Persoalan Daerah dan Perkokoh NKRI

3. Pelaksana Siskohat

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
KTP yang Sah dan masih berlaku;
Ijazah terakhir;
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan:
SK Pegawai terakhir bagi ASN;
SK Penempatan terakhir bagi ASN;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
Sertifikat/Piagam pelatihan SISKOHAT yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

Baca juga: Kinerja Pelayanan Publik Terus Meningkat, Pemprov Sulteng Raih Penghargaan dari Ombudsman

Jadwal Seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi)

Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved