Selasa, 7 April 2026

Hari Terakhir, Cek Syarat Administrasi untuk Setiap Formasi PPIH

Pendaftaran seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024.

Editor: Regina Goldie
Handover
Dokumen Syarat Administrasi untuk Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah - Ini dokumen syarat administrasi untuk daftar PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah, batas akhir submit 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. 

TRIBUNPALU.COM - Perhatikan dokumen syarat administrasi untuk pendaftaran Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah.

Pendaftaran seleksi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah dibuka mulai 7 hingga 15 November 2024.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau situs resmi yang telah disediakan.

Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Timnas Indonesia vs Jepang, Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2026

Adapun dua formasi yang dibuka pada seleksi PPIH 1446 H/2025 M tingkat daerah sebagai berikut:

Formasi PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah

Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air.

Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci.

Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

Dokumen Syarat Administrasi Pendaftaran PPIH atau Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
KTP yang Sah dan masih berlaku;
Ijazah terakhir;
SK Pegawai terakhir bagi ASN;
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2024, Peserta Siap Masuk Tahap SKB, Ini Jadwalnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved