Pendaftaran PPPK 2024 Periode Kedua Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
TRIBUNPALU.COM - Pendaftaran PPPK 2024 periode kedua resmi dibuka pada Minggu, 17 November 2024.
Lantas, siapa sajakah yang dapat mendaftar PPPK periode 2 ini?
Pendaftaran PPPK periode 2 ini diperuntukkan bagi Tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Baca juga: Pj Bupati Ihsan Minta PLN segera Tangani Krisis Listrik di Banggai Kepulauan
Tata Cara Daftar PPPK 2024
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
3. Bagi tenaga non-ASN Kementerian yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pria 39 Tahun Ditemukan Tewas di Perkebunan Kelapa Tetesulu Banggai
Jadwal PPPK Pelamar Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah):
Pengumuman Seleksi: 1 - 30 November 2024
Pendaftaran Seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 - 18 Februari 2025
Masa Sanggah (*): 19 - 21 Februari 2025
Jawab Sanggah: 20 - 27 Februari 2025
Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 - 28 Februari 2025
Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 - 23 Maret 2025
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 - 16 April 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 - 31 Mei 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April - 17 Mei 2025
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April - 22 Mei 2025
Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 - 31 Mei 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025
Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.
Baca juga: MTQ Ke-XI Tingkat Kabupaten Banggai Laut Resmi Digelar
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB. (*)
Artikel ini telah tayang dI Tribunnews.com
| Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Dibayar Bulan Ini, Segini Kisaran Nominalnya |
|
|---|
| 1.588 PPPK Terima SK di Morowali Utara, Bupati Delis Pesan Pegang Nilai ASN BerAKHLAK |
|
|---|
| Cek Sekarang! Ini Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Daerahmu Termasuk? |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Serahkan 1.103 SK Pengangkatan PPPK Tahap II |
|
|---|
| 387 PPPK Morowali Sektor Guru, Kesehatan dan Teknis Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dksl-apdkaskd-askdoaksd-oas-dsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.