Senin, 8 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Jadi Mucikari di Gorontalo, Pria Asal Buol Sulteng Diciduk Polisi

Mucikari RM mempekerjakan kelima wanita itu dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.

Tayang:
Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi- RM (27), pria asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi atas dugaan kasus Prostitusi Online di Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNPALU.COM, BUOL - RM (27), pria asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi atas dugaan kasus Prostitusi Online di Provinsi Gorontalo.

RM ditangkap polisi bersama lima wanita tuna susila.

Kelima wanita itu adalah SL (25) asal Kota Gorontalo, SHP (21) asal Bolmong Selatan, AIM (28) dari Bolmong Timur, AP (27) dari Kotamobagu, dan SL (22) warga asal Kabupaten Boalemo.

 Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari keterangan SL yang terlebih dahulu ditangkap pada Kamis (21/11/2024).

“SL kami tangkap di hotel yang ada di Kota Gorontalo. Setelah itu kami melakukan penelusuran lanjutan,” kata Kompol Leonardo Widharta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Ketum PB Alkhairaat Gaungkan Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Damai, berikut 6 Poin Imbauannya

Mucikari RM mempekerjakan kelima wanita itu dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sekali kencan.

RM memperoleh keuntungan Rp 200 ribu dari setiap orderan.

Dalam aksinya, RM menggunakan Whatsapp untuk berkomunikasi dan bertransaksi.

RM juga menentukan kamar hotel hingga mengantar wanitanya bertemu calon pelanggan.

“Masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan RM kepada tamu dan masih kami dalami identitasnya,” tutur Leonardo.

RM telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved