Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Ketentuannya

Kenaikan tarif PPN 12 Persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Editor: Regina Goldie
TRIBUNNEWS
Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 % tahun depan.

Kebijakan tersebut tetap akan dilaksanakan meski mendapat penolakan.

Kenaikan tarif PPN 12 Persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Prabowo Subianto  menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memungut PPN 12 Persen yang seharusnya ditarik, demi membela dan membantu rakyat kecil.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah telah dibocorkan oleh DPR setelah pertemuan antara sejumlah pimpinan DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Sekprov Harap ASN Corpu Terbangun di Sulteng

Kenaikan PPN 12 Persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pungutan PPN 12 Persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang pokok dan layanan masyarakat tetap dikenakan tarif PPN lama.

Barang kena pajak yang tergolong Barang Mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dan barang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. 

Beberapa barang yang selama ini dikenakan PPnBM antara lain:

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara;

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya;

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;

4. Kelompok balon udara;

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved