Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Ketentuannya
Kenaikan tarif PPN 12 Persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 % tahun depan.
Kebijakan tersebut tetap akan dilaksanakan meski mendapat penolakan.
Kenaikan tarif PPN 12 Persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memungut PPN 12 Persen yang seharusnya ditarik, demi membela dan membantu rakyat kecil.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah telah dibocorkan oleh DPR setelah pertemuan antara sejumlah pimpinan DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Sekprov Harap ASN Corpu Terbangun di Sulteng
Kenaikan PPN 12 Persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pungutan PPN 12 Persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang pokok dan layanan masyarakat tetap dikenakan tarif PPN lama.
Barang kena pajak yang tergolong Barang Mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dan barang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Beberapa barang yang selama ini dikenakan PPnBM antara lain:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara;
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya;
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
4. Kelompok balon udara;
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. (*)
Prabowo Soal Pengganti Immanuel Ebenezer: Sudah Disiapkan, Ada Nanti |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Terima Bintang RI Utama, BM PAN Sulteng: Pahlawan Merdeka Pangan |
![]() |
---|
Sosok Haji Isam, Pengusaha Dapat Penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Enggan Tanggapi OTT Wamenaker |
![]() |
---|
Permintaan Amnesti Noel Dipandang Sulit Terkabul, Anggota DPR: Murni Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.