JOB Tomori

PT Banggai Energi Utama Luruskan Isu Miring soal Pengelolaan PI 10 Persen Blok Migas Senoro-Toili

Pemerintah melalui SKK Migas telah mengirimkan surat kepada pemegang saham JOB Tomori untuk menawarkan PI 10 persen.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Manajemen BUMD PT Banggai Energi Utama (Perseroda) meluruskan isu miring tentang hak Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Blok Migas Senoro-Toili. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Manajemen BUMD PT Banggai Energi Utama (Perseroda) meluruskan isu miring tentang hak Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Blok Migas Senoro-Toili.

Staf External Affairs PT Banggai Energi Utama (Perseroda) Gisela Luigi Septiana mengatakan, segala produk hukum berupa Perda Perubahan Bentuk Hukum dari PT Banggai Energi Utama telah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Banggai untuk dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH). 

Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya PT Banggai Energi Utama adalah memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi dan energi dan sumber daya mineral termasuk mengembangkan usaha lain guna menggerakkan perekonomian daerah. 

Gisela menegaskan soal penawaran PI 10 persen berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 8, yang menyebutkan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah mengajukan minat tersebut kepada pemerintah lewat SKK Migas yang termuat dalam surat Nomor 500/236/Ro.Ekon tanggal 18 April 2024.

Baca juga: JOB Tomori Dukung Banggai Energi Kelola Saham PI 10 Persen di Blok Senoro-Toili

Serta rapat bersama antara Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Banggai bersama SKK Migas di Jakarta tanggal 13 Mei 2024. 

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah menunjuk PT Banggai Energi Utama (Perseroda), yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai penerima PI persen.

"Selanjutnya Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menunjuk PT Pembangunan Sulteng sebagai BUMD yang nantinya bersama PT Banggai Energi Utama akan membentuk perusahaan pengelola PI, yang hanya menjalankan usaha hulu Migas," jelas Gisela, Rabu (11/12/2024).

Minat Gubernur Sulawesi Tengah memperoleh PI 10 persen atas persetujuan perpanjangan pengelolaan Wilayah Kerja Senoro-Toili yang dioperasikan JOB Tomori, yang ditandatangani 24 November 2021 oleh Menteri ESDM RI untuk periode pengelolaan 2027-2047 melalui Kepmen ESDM Nomor 229.K/HK.02/MEM.M/2021. 

Dengan adanya inisiatif lebih awal dari Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai guna mendapatkan perolehan PI tersebut, diharapkan akan mendapatkan persetujuan sebelum kontrak kerja sama yang saat ini berakhir pada 3 Desember 2027.

"Dengan demikian, maka perolehan hasil PI dapat dinikmati oleh daerah di awal tahun 2028," tutur Gisela.

Gisela menyatakan jika proses permintaan PI baru dilakukan di akhir tahun 2027, maka hasil perolehan PI baru dapat dinikmati paling cepat 2 tahun kemudian atau pada tahun 2029. 

Hal ini yang disebut proses percepatan yang dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai dalam mengakselerasi perolehan PI guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Gisela, Pemerintah Kabupaten Banggai mengucurkan penyertaan modal kepada PT Banggai Energi Utama (Perseroda) periode 2024-2027, yang tujuannya untuk menjalankan organisasi dan operasional perusahaan guna memperoleh PI 10 persen. 

Dengan cadangan dan produksi gas lapangan Senoro yang cukup besar, maka perolehan hasil PI 10 persen akan memberikan hasil signifikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Banggai di masa mendatang. 

Baca juga: Proyek Pengembangan Blok Migas Senoro Selatan di Banggai Utamakan Aspek Lingkungan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved