JOB Tomori
PT Banggai Energi Utama Luruskan Isu Miring soal Pengelolaan PI 10 Persen Blok Migas Senoro-Toili
Pemerintah melalui SKK Migas telah mengirimkan surat kepada pemegang saham JOB Tomori untuk menawarkan PI 10 persen.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Manajemen BUMD PT Banggai Energi Utama (Perseroda) meluruskan isu miring tentang hak Participating Interest (PI) 10 Persen Wilayah Kerja Blok Migas Senoro-Toili.
Staf External Affairs PT Banggai Energi Utama (Perseroda) Gisela Luigi Septiana mengatakan, segala produk hukum berupa Perda Perubahan Bentuk Hukum dari PT Banggai Energi Utama telah disampaikan kepada Bagian Hukum Setda Banggai untuk dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH).
Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya PT Banggai Energi Utama adalah memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi dan energi dan sumber daya mineral termasuk mengembangkan usaha lain guna menggerakkan perekonomian daerah.
Gisela menegaskan soal penawaran PI 10 persen berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 8, yang menyebutkan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah mengajukan minat tersebut kepada pemerintah lewat SKK Migas yang termuat dalam surat Nomor 500/236/Ro.Ekon tanggal 18 April 2024.
Baca juga: JOB Tomori Dukung Banggai Energi Kelola Saham PI 10 Persen di Blok Senoro-Toili
Serta rapat bersama antara Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Banggai bersama SKK Migas di Jakarta tanggal 13 Mei 2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah menunjuk PT Banggai Energi Utama (Perseroda), yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai penerima PI persen.
"Selanjutnya Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menunjuk PT Pembangunan Sulteng sebagai BUMD yang nantinya bersama PT Banggai Energi Utama akan membentuk perusahaan pengelola PI, yang hanya menjalankan usaha hulu Migas," jelas Gisela, Rabu (11/12/2024).
Minat Gubernur Sulawesi Tengah memperoleh PI 10 persen atas persetujuan perpanjangan pengelolaan Wilayah Kerja Senoro-Toili yang dioperasikan JOB Tomori, yang ditandatangani 24 November 2021 oleh Menteri ESDM RI untuk periode pengelolaan 2027-2047 melalui Kepmen ESDM Nomor 229.K/HK.02/MEM.M/2021.
Dengan adanya inisiatif lebih awal dari Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai guna mendapatkan perolehan PI tersebut, diharapkan akan mendapatkan persetujuan sebelum kontrak kerja sama yang saat ini berakhir pada 3 Desember 2027.
"Dengan demikian, maka perolehan hasil PI dapat dinikmati oleh daerah di awal tahun 2028," tutur Gisela.
Gisela menyatakan jika proses permintaan PI baru dilakukan di akhir tahun 2027, maka hasil perolehan PI baru dapat dinikmati paling cepat 2 tahun kemudian atau pada tahun 2029.
Hal ini yang disebut proses percepatan yang dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai dalam mengakselerasi perolehan PI guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Gisela, Pemerintah Kabupaten Banggai mengucurkan penyertaan modal kepada PT Banggai Energi Utama (Perseroda) periode 2024-2027, yang tujuannya untuk menjalankan organisasi dan operasional perusahaan guna memperoleh PI 10 persen.
Dengan cadangan dan produksi gas lapangan Senoro yang cukup besar, maka perolehan hasil PI 10 persen akan memberikan hasil signifikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Banggai di masa mendatang.
Baca juga: Proyek Pengembangan Blok Migas Senoro Selatan di Banggai Utamakan Aspek Lingkungan
Hasil studi kelayakan terhadap penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan parameter keekonomian positif dengan Net Present Value (NPV) yang akan diperoleh PT Banggai Energi Utama (Perseroda) sebesar Rp 4,7 triliun, Internal Rate of Return (IRR) sebesar 2192 persen, dan Profitability Index sebesar 282.
Di akhir penjelasannya, Gisela menyampaikan bahwa PT Banggai Energi Utama sebagai perusahaan milik daerah mempunyai kewajiban mentaati Peraturan Pemerintah termasuk kewajiban untuk diaudit.
Diketahui, proses pengalihan PI 10 persen dari Wilayah Kerja Senoro-Toili terus menunjukkan progres signifikan.
Pemerintah melalui SKK Migas telah mengirimkan surat kepada pemegang saham JOB Tomori untuk menawarkan PI 10 persen.
Di mana surat tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minyak & Gas Bumi, Gubernur Sulawesi Tengah, Sekretaris SKK Migas, Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Kepala Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi SKK Migas, dan Direktur PT Banggai Energi Utama (Perseroda).
"Kami selalu terbuka memberikan informasi lebih lanjut apabila ada hal yang perlu didiskusikan khususnya dalam proses pengalihan PI 10 persen," ujar Gisela.(*)
PT Banggai Energi Utama
Blok Migas Senoro-Toili
SKK Migas
Sulawesi Tengah
JOB Tomori
Kabupaten Banggai
JOB Tomori Edukasi 3 Desa di Banggai Budidaya Ikan Lele Kolam Terpal |
![]() |
---|
JOB Tomori Konsisten Dukung Program Pencegahan dan Penurunan Stunting di Banggai |
![]() |
---|
Polres Banggai - JOB Tomori Tingkatkan Koordinasi untuk Keamanan Obvitnas |
![]() |
---|
Wujudkan Transformasi Digital di Sekolah, JOB Tomori Serahkan 37 Laptop di Momen HUT ke-65 Banggai |
![]() |
---|
Meriahkan Environmental Fest 2025 di Palu, Booth JOB Tomori Jadi Pusat Perhatian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.