Sulteng Hari Ini
Warga Desa Fatufia Dilaporkan ke Polisi, Walhi Sulteng Desak Penghentian Kriminalisasi
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Sunardi, menanggapi kasus pelaporan masyarakat Desa Fatufia, Kabupaten Morowali, k
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Sunardi, menanggapi kasus pelaporan masyarakat Desa Fatufia, Kabupaten Morowali, ke Polda Sulteng oleh PT IMIP.
Pelaporan ini terkait aksi unjuk rasa warga yang memprotes dampak polusi debu tambang terhadap kesehatan mereka.
Dalam wawancara bersama TribunPalu.com, saat ditemui di Kantor Walhi Sulteng, Jl Tj Manimbaya, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Sunardi mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan warga yang dilaporkan.
Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup mereka.
Baca juga: Ketua DPC Palu Usul di Mukernas PPP Ubah AD/ART Syarat Caketum, Demi Ahmad Ali Masuk Bursa
"Walhi meminta kepada Kapolda untuk membebaskan orang-orang yang dilaporkan hari ini, yang memperjuangkan hak atas lingkungan mereka," ujar Sunardi, Sabtu (14/12/2024).
Sunardi juga menyoroti tren kriminalisasi warga yang kerap terjadi akibat aduan dari pihak perusahaan.
Ia menegaskan bahwa undang-undang tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup telah memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum optimal.
"Meskipun dalam peraturan disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata, kami melihat landasan ini tidak digunakan oleh pihak kepolisian," tambahnya.
Sunardi menyatakan bahwa Walhi siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang dikriminalisasi, asalkan ada kuasa hukum yang diberikan kepada organisasinya.
Selain itu, Walhi berencana untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Fatufia.
"Kami akan bertemu dengan pihak Polda dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Selain itu, kami akan melakukan investigasi untuk memahami masalah ini secara mendalam," jelasnya.
Sunardi juga berharap pihak perusahaan dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Ia menyarankan agar dialog menjadi langkah utama untuk menemukan solusi bagi kedua belah pihak.
Sebelumnya, warga Desa Fatufia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng oleh PT IMIP dilakukan setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada Jumat (6/12/2024).
Demonstrasi tersebut dilakukan di beberapa titik, termasuk kantor PT IMIP, Pos Satu, Pos Tiga, dan Pelabuhan Tersus.
Warga Desa Fatufia memprotes aktivitas bongkar muat batu bara yang dilakukan oleh PT IMIP dan PT Bintang Delapan Terminal.
Aktivitas ini menyebabkan polusi debu yang menyebar ke permukiman warga dan mengganggu kesehatan masyarakat setempat.
Masyarakat mengaku telah menyampaikan keluhan kepada manajemen perusahaan, tetapi belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Demonstrasi itu pun menjadi bentuk tekanan untuk memperoleh kejelasan dan solusi dari pihak perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang, khususnya terkait dampak lingkungan dan hak asasi manusia. (*)
Lapas Palu Gelar Razia, Temukan Puluhan Barang Terlarang di Blok Hunian |
![]() |
---|
Sekprov dan Plt Kasatpol PP Dampingi Gubernur Anwar Hafid di STQH Nasional XXVIII Kendari |
![]() |
---|
Baksos PDGI Sulteng, Pelayanan Kesehatan Gigi untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Palu |
![]() |
---|
Kathleen Aiko JC Limboki Juara Palaka Wira Coffee Fest 2025, Raih skor 104,5 |
![]() |
---|
Aksi Nyata PT Cipta Agro Sakti di Morut, Ubah Ladang Pindah Jadi Kampung Harapan Suku Ta Wana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.