Sulteng Hari Ini
Kemenkumham Sulteng Usulkan 219 WBP Dapat Remisi, Seorang di Antaranya Dinyatakan Bebas
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan usulan kepada 219 warga binaan pemasyarakatan (WBP) d
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan usulan kepada 219 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan remisi.
Hal itu dilakukan menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024.
Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng mengusulkan sebanyak 219 WBP untuk mendapatkan Remisi Khusus khusus dan pengurangan masa pidana, bahkan satu orang dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi atas perilaku baik para WBP selama menjalani masa pidana.
Baca juga: Polda Sulteng Libatkan 2.464 Personel Amankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
"Remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik dengan mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksnakan di dalam Lapas sebagai langkah persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat," ucap Hermansyah Siregar, Kamis, (19/12/2024).
Hermansyah Siregar menambahkan proses penetapan penerima remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tahun ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi dan partisipasi dalam program pembinaan serta melalui sistem pentahapan melalui sistem database pemasyarakatan.
"Kami memastikan bahwa pemberian remisi ini benar-benar tepat sasaran dan tidak sembarangan," ujarnya.
Adalun rincian pengusulan tersebut, diantaranya:
- RK I sebanyak 216 orang,
- RK II (Langsung Bebas) sebanyak 1 orang,
- Dan, Pengurangan Masa Pidana bagi anak berhadapan hukum sebanyak 2 orang.
Ratusan WBP tersebut tersebar dari seluruh Lapas/Rutan dan LPKA, dengan rincian Lapas Palu 39 orang, Lapas Luwuk 45 orang, Lapas Ampana 7 orang, Lapas Toli-Toli 13 orang.
Selain itu, Lapas Kolonodale 18 orang, Lapas Leok 02 orang, Lapas Parigi 06 orang, Lapas Perempuan Palu 14 orang, LPKA Palu 02 orang, Rutan Palu 13 orang, Rutan Donggala 11 orang, dan Rutan Poso 49 orang.
Sementara itu, Yudi Suseno, Kepala Divisi Pemasyarakatan turut memastikan pengusulan pemberian remisi tersebut tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Hadiri Widuda, Pemprov Sulteng Juluki Lulusan LPK Widyaloka Palu The Real Multitasker |
![]() |
---|
LPM Nasional Fisip Untad Gandeng TribunPalu Latih Keterampilan Jurnalistik Kader Baru |
![]() |
---|
Transmigran Desa Kancuu Terima SHM, Gubernur Sulteng Tegaskan Komitmen Infrastruktur |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.