Sulteng Hari Ini

Kemenkumham Sulteng Usulkan 219 WBP Dapat Remisi, Seorang di Antaranya Dinyatakan Bebas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan usulan kepada 219 warga binaan pemasyarakatan (WBP) d

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan usulan kepada 219 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan remisi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan usulan kepada 219 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan remisi.

Hal itu dilakukan menjelang perayaan Hari Raya Natal 2024.

Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng mengusulkan sebanyak 219 WBP untuk mendapatkan Remisi Khusus khusus dan pengurangan masa pidana, bahkan satu orang dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi atas perilaku baik para WBP selama menjalani masa pidana. 

Baca juga: Polda Sulteng Libatkan 2.464 Personel Amankan Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

"Remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik dengan mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksnakan di dalam Lapas sebagai langkah persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat," ucap Hermansyah Siregar, Kamis, (19/12/2024).

Hermansyah Siregar menambahkan proses penetapan penerima remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tahun ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi dan partisipasi dalam program pembinaan serta melalui sistem pentahapan melalui sistem database pemasyarakatan.

"Kami memastikan bahwa pemberian remisi ini benar-benar tepat sasaran dan tidak sembarangan," ujarnya.

Adalun rincian pengusulan tersebut, diantaranya:

- RK I sebanyak 216 orang, 

- RK II (Langsung Bebas) sebanyak 1 orang,

- Dan, Pengurangan Masa Pidana bagi anak berhadapan hukum sebanyak 2 orang.

Ratusan WBP tersebut tersebar dari seluruh Lapas/Rutan dan LPKA, dengan rincian Lapas Palu 39 orang, Lapas Luwuk 45 orang, Lapas Ampana 7 orang, Lapas Toli-Toli 13 orang.

Selain itu, Lapas Kolonodale 18 orang, Lapas Leok 02 orang, Lapas Parigi 06 orang, Lapas Perempuan Palu 14 orang, LPKA Palu 02 orang, Rutan Palu 13 orang, Rutan Donggala 11 orang, dan Rutan Poso 49 orang.

Sementara itu, Yudi Suseno, Kepala Divisi Pemasyarakatan turut memastikan pengusulan pemberian remisi tersebut tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved