BPN Sulteng

Jelang Perayaan Natal 2024, Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Gereja yang Berdiri sejak 1968

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,  menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,  menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024) jelang Misa Natal. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,  menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024) jelang Misa Natal.

Penyerahan sertipikat tanah seluas 430 meter persegi ini menandai pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968 tersebut.

Acara penyerahan sertipikat tersebut menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka beribadah.

"Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini," ujar Nusron.

Baca juga: Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib Support, Jangan Menghambat

"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," terang Nusron.

Nusron menambahkan bahwa dengan adanya sertipikat ini, jemaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara.

Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tersebut dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja-gereja Pasundan lainnya yang belum memiliki sertifikat tanah dan segera mengurusnya.

Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertipikat bagi lembaga keagamaan.

"Sertipikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja," tegasnya.

Baca juga: Menteri Nusron Komitmen Tingkatkan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Sertipikasi tanah lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus penting.

Kementerian ATR/BPN aktif memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah bersifat clean and clear guna mencegah konflik di masa mendatang.

"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," ujar Nusron.

Dia mengaku bahwa sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di daerah Banten.

Sertipikat serupa juga diserahkan kepada Gereja antara lain Gereja Kristen Pasundan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved