Palu Hari Ini

Pencuri Laptop yang Hendak Perkosa Mahasiswi Untad Diciduk Polisi, Ini Tampangnya

Polsek Mantikulore berhasil menangkap pria berinisial MH yang diduga melakukan aksi pencurian dan percobaan kekerasan seksual kepada FS (17), mahasisw

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
zoom-inlihat foto Pencuri Laptop yang Hendak Perkosa Mahasiswi Untad Diciduk Polisi, Ini Tampangnya
Handover
Polsek Mantikulore berhasil menangkap pria berinisial MH yang diduga melakukan aksi pencurian dan percobaan kekerasan seksual kepada FS (17), mahasiswi Universitas Tadulako (Untad). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polsek Mantikulore berhasil menangkap pria berinisial MH yang diduga melakukan aksi pencurian dan percobaan kekerasan seksual kepada FS (17), mahasiswi Universitas Tadulako (Untad). 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Mantikolure, Iptu Siti Elminawati Hasibuan dalam keterangan resminya pada Jumat (27/12/2024). 

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, selanjutnya pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polsek Mantikolure," ucap Iptu Siti Hasibuan. 

Adapun Insiden tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Perumahan Dosen Blok D, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Kamis (26/12/2024) dini hari.  

Baca juga: Mahasiswi Untad Nyaris Diperkosa Teman Kampus Yang Curi Laptopnya, Begini Kronologinya

Iptu Siti Hasibuan, menjelaskan bahwa saat itu, korban baru saja menyelesaikan tugas kuliah dan menyimpan laptop miliknya di ruang tengah. 

Ia kemudian masuk ke kamar untuk tidur. Namun, sekitar pukul 03.00 WITA, korban terbangun dan mendapati laptopnya telah hilang.  

Tidak hanya kehilangan barang, korban juga melaporkan adanya percobaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku MH yang ternyata merupakan teman sekampus korban. 

"Korban meminta laptop yang dicuri, tapi pelaku minta syarat untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Namun harapan pelaku tidak terwujud karena sudah diproses hukum saat ini," ujar Kapolsek Mantikolure. 

Akibat kelakuan MH, korban mengalami kerugian Rp 10,8 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mantikolure dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/188/XII/2024/SPKT II-B / Sektor Mantikulore/ Polresta Palu.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, MH ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop merek Acer Aspire, tas cokelat merek ViaVir, dan charger laptop merek Leteoni berhasil diamankan.  
 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved