Central Yamaha Palu

Pajak Opsen Berlaku Januari 2025, CV Akai Jaya Motor Palu Putar Otak Jualan Motor di Sulteng

Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

Editor: mahyuddin
Handover
Ilustrasi - Penerapan Opsen Pajak Kendaraan per Januari 2025 berpotensi menaikkan harga jual secara siginifikan. Apalagi, kebijakan tersebut juga berlaku secara bersamaan dengan PPN 12 Persen. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penerapan Opsen Pajak Kendaraan per Januari 2025 berpotensi menaikkan harga jual secara siginifikan.

Apalagi, kebijakan tersebut juga berlaku secara bersamaan dengan PPN 12 Persen.

Hal itu disampaikan Manager Marketing CV Akai Jaya Motor Palu Andri W Pranata kepada TribunPalu.com, Sabtu (28/12/2024).

"Penerapan Opsen Pajak Kendaraan tentu erdampak pada penjualan, karena naiknya sekitar Rp 300 ribu- Rp 1 jutaan, tergantung tipe motornya.  Belum lagi kenaikan biaya BPKB-nya. Karena baru pertama kenaikannya tinggi," jelas Andri.

Dia menyebutkan, kenaikan harga motor memaksa perusahaan untuk memutar otak agar penjualan stabil.

"Jualan stabil saja di masa penerapan Opsen sudah Alhmadulillah karena bebannya sama masyarakat," kata Andri.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2025, Cek Ketentuan dan Cara Hitungnya

Diketahui, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang tujuannya adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

Di antara kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD itu adalah adanya kebijakan Opsen.

Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.

Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.

 Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai Opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Pajak Bangun Rumah Sendiri 2,4 Persen di Tahun 2025

Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved