Pemerintah Terapkan Pajak Bangun Rumah Sendiri 2,4 Persen di Tahun 2025

Masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa Kontraktor diimbau untuk mempersiapkan tambahan biaya terkait kebijakan ini.

Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa Kontraktor. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa Kontraktor.

Aturan itu berlaku tahun 2025 dengan besaran PPN 2 hingga 4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah sendiri.

PPN yang dikenakan bervariasi tergantung nilai dan skala pembangunan rumah.

Masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa Kontraktor diimbau untuk mempersiapkan tambahan biaya terkait kebijakan ini.

Ketentuan terkait PPN Bangun Rumah Sendiri, termasuk besaran persentasenya, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Baca juga: Wacana Cukai Naik 5 Persen, Cek Daftar Harga Rokok Tahun 2025

Pasal 3 PMK itu menyebutkan, PPN Bangun Rumah Sendiri disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan.

Besarannya merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.

Dengan demikian, ketika PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen.

Berdasarkan aturan PMK, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama dan dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan, paling sedikit seluas 200 meter persegi.

Aturan itu mencakup kriteria bangunan kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, termasuk baja.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved