Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2025, Cek Ketentuan dan Cara Hitungnya
Pungutan Opsen merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi memberlakukan pungutan pajak tambahan atau Opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen pada Januari 2025.
Hal itu berpotensi menimbulkan kenaikan harga sepeda motor baru sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta, tergantung jenis sepeda motor barunya.
Kenaikan itu setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5-7 persen, atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi.
Pungutan Opsen merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Baca juga: Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Apresiasi Kontribusi PLN Pada Negara
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan kabupaten maupun kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten maupun kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Pengguna kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar Opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor ke Samsat setempat.
Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD provinsi, sedangkan Opsen PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD kabupaten maupun kota tempat kendaraan terdaftar.
Guna memudahkan pembayaran pajak tersebut, dua kolom keterangan pembayaran Opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Cara Hitung Opsen
Meski komponen objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak berbeda, karena skema pajak baru akan mengurangi tarif PKB dan BBNKB.
Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Parigi Moutong Sambangi Warga di Pasar Sentral |
![]() |
---|
Sebulan Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan, Sulteng Kantongi Rp 50,3 M, Kota Palu Sumbang Rp 11 M |
![]() |
---|
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Palu Diserbu Ratusan Warga |
![]() |
---|
Hari Pertama Pemutihan PKB, Warga Serbu Samsat Parigi Moutong |
![]() |
---|
Bapenda Sigi Gelar Operasi Gakum Pajak Kendaraan di Depan Samsat Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.