Senin, 27 April 2026

Ramadhan 2025 Segera Tiba, Begini Cara Bayar Utang Puasa yang Sudah Menahun dari Ustaz Adi Hidayat

Setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan atau tertinggal, maka hukumnya wajib untuk diqada atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadan.

Editor: mahyuddin
Shutterstock
ILUSTRASI PUASA 

TRIBUNPALU.COM - Puasa Ramadhan 2025 sebentar lagi tiba.

Bagi yang belum membayar Utang Puasa tahun lalu, bisa segera menggantinya.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan, setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan atau tertinggal, maka hukumnya wajib untuk diqada atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadan.

Ada pun kewajiban itu sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184-185 sebagai berikut:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui, "(184).

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur,"(185).

Baca juga: Link Unduh PDF Kalender 2025 Beserta Jadwal Hari Libur Nasional

Lantas, bagaimana cara bayar Utang Puasa yang sudah menahun?

Apabila Utang Puasa sudah sampai bertahun-tahun, ada 2 pendapat ulama terkait hal itu.

Pendapat pertama yang dipegang mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, orang yang memiliki Utang Puasa hingga bertahun-tahun wajib untuk mengqada puasa sekaligus membayar kafarat (denda) dalam bentuk fidyah.

Fidyah di sini memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Sementara Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa antara qada puasa di luar Ramadan dan membayar fidyah adalah pilihan, sehingga tidak seharusnya digabungkan.

"Menurut Abu Hanifah, kalau Anda mau mengqada, maka Anda mengqada, tidak harus kemudian Anda menambahkan dengan fidiah," kata Ustaz Adi Hidayat.

Lantaran ada perbedaan pendapat antara ulama mengenai hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan, dapat memilih opsi yang paling diyakini dan mudah dikerjakan.

Jika sanggup mengqada sekaligus fidyah, maka boleh-boleh saja dilakukan.

Perkiraan Awal Puasa 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved