Sulteng Hari Ini

AJI Palu Catat 6 Pelanggaran Kebebasan Pers Sepanjang 2024 di Sulawesi Tengah

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mencatat peristiwa pelanggaran kebebasan pers sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Tengah, Selasa (31/12/2024).

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mencatat peristiwa pelanggaran kebebasan pers sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Tengah, Selasa (31/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mencatat peristiwa pelanggaran kebebasan pers sepanjang tahun 2024 di Sulawesi Tengah, Selasa (31/12/2024).

Hal itu diurarakan Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu Nurdiansyah saat konferensi pers, di Sekretariat Bersama Jl Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Nurdiansyah menjelaskan kekerasan terhadap jurnalis dimaknai sebagai pelanggaran kebebasan pers terus terjadi sepanjang tahun 2024.

"Para pelaku ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari oknum aparat TNI/Polri, aparat pemerintah hingga warga masyakarat,” ucap Nurdiansyah.

Baca juga: Polres Donggala Sebut Kasus Curat Meningkat Sepanjang Tahun 2024

Ia menjelaskan peristiwa pelanggaran kebebasan pers yang dicatat AJI Palu antara lain, Gideon Siswadi Horomang, wartawan asal Tolitoli mengalami intimidasi dan pelarangan meliput saat melakukan peliputan sidang tindak pidana asusila oleh seorang orator massa aksi

Dulla Jurnalis di Kabupaten Banggai Laut mendapat intimidasi dari Kasatpol PP Banggai Laut.

Selanjutnya, Helmi Liana Jurnalis Kabupaten Banggai mengalami intimidasi oleh seorang oknum TNI setelah meliput adanya dugaan adanya Pungli, terkait dengan penyaluran BBM Ilegal di SPBU Kilo 5.

Jurnalis SCTV di Palu, Syamsudin Tobone mengalami pelecehan verbal saat akan mewawancari Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Dodi Darjanto menolak karena ia melakukan wawancara menggunakan HP merek China.

Halima Charoline, jurnalis mediaalkhairaat.id diduga menjadi korban intimidasi saat meliput kegaiatan di  Lapangan Vatulemo oleh oknum TNI.

Kemudian, pemanggilan Wartawan Media Alkhairaat sebagai saksi oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan perkara pencemaran nama baik.

Terkait pemanggilan tersebut redaksi Media Alkhairaat, tidak merespon undangan tersebut, sebagai bentuk sikap atas pemanggilan kepolisian yang dianggap tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, mengatakan, dari enam peristiwa pelanggaran kebebasan pers, termasuk kekerasan verbal dan intimidasi terhadap jurnalis di Sulteng sepanjang tahun 2024, menunjukkan masih kurangnya pemahaman soal kerja-kerja jurnalistik.

“Kemungkinan ada kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dilaporkan atau lepas dari pantauan kami,” jelas Agung.

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian semua pihak.

“Kekerasan ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” katanya.

AJI Palu menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved